Langsung ke konten utama

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

MASA IDDAH BAGI SUAMI

PEMBERLAKUAN SYIBHUL IDDAH BAGI SUAMI
Wacana Antisipatif Terhadap Penyelundupan Hukum
Oleh : Drs. H. Abd. Halim Ibrahim, MH
Ketua Pengadilan Agama Pandan

A. Pendahuluan
Putusnya perkawinan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan adalah dengan sebab kematian, perceraian dan atas putusan pengadilan.
Putusnya perkawinan dengan sebab kematian adalah pada saat ikatan perkawinan masih ada, salah satu dari suami isteri meningal dunia. Apabila suami yang meninggal dunia maka isteri wajib menjalani iddah selama empat bulan sepuluh hari. 
Sedangkan putusnya perkawinan dengan sebab perceraian adalah disebabkan suami mentalak isterinya di depan pengadilan atau isteri menuntut cerai akibat suami melanggar taklik talaknya.
Talak menurut bahasa adalah melepaskan ikatan, sedangkan menurut istilah Mazhab Hanafi dan Hambali mendefinisikannya sebagai pelepasan ikatan perkawinan secara langsung atau pelepasan perkawinan di masa akan datang. Sedangkan Mazhab Syafi’i mendefinisikan talak sebagai pelepasan akad nikah dengan lapal talak atau yang semakna dengan lapal itu.(1) 
Berdasarkan defenisi ini, baik talak bain maupun talak raj’i, akibat hukumnya langsung berlaku ketika pernyataan talak disampaikan suami dan segala resiko talak tersebut berlaku untuk kedua belah pihak.
Hensyah Syahlani memberikan definisi kata perceraian, (bukan kata talak), yakni sebagai suatu keadaan di mana antara seorang suami dan seorang isteri telah terjadi ketidakcocokan batin yang berakibat pada putusnya tali perkawinan melalui putusan pengadilan. (2)
Akibat dari adanya talak maka timbul suatu hukum iddah, yakni masa menunggu untuk dapat menikah kembali. Iddah adalah nama bagi suatu masa seorang wanita harus menunggu dan dilarang untuk melakukan perkawinan dengan laki- laki lain, setelah suami wafat atau terjadi perceraian. (3) 
Imam Muhammad bin Ismail Al Kahlani, menjelaskan bahwa Iddah adalah nama bagi suatu masa seorang wanita yang dilarang melangsungkan perkawinan pada masa itu setelah suaminya wafat dan setelah suami menceraikannya. Masa itu dihitung adakalanya sampai melahirkan dan terkadang quru’ dan kadangkala dengan menghitung bulan. (4) 
Macam- macam iddah karena perceraian dalam nikah yang sah, ada tiga macam, yaitu, iddah wanita hamil, iddah dengan sebab perceraian yang masih datang haidh dan iddah bagi wanita yang tidak berhaidh.
Oleh karena itu apabila disebut iddah maka konotasinya akan tertuju kepada seorang wanita. Namun dengan laki-laki pemahaman kita selama ini tidak menjalani masa iddah. Artinya sehari setelah terjadinya perceraian (Akta Cerai diterbitkan) mantan suami dapat menikah lagi dengan wanita lain disamping punya hak untuk kembali kepada mantan isteri dengan rujuk.
Namun disini akan muncul persoalan jika si laki-laki (mantan suami) telah menikah lagi dengan wanita lain dengan nikah baru kemudian dalam masa iddah mantan istrinya yang baru diceraikannya ia kembali merujuk isterinya itu, maka dalam kondisi itu si laki-laki telah mempunyai dua isteri (poligami) tanpa izin Pengadilan Agama. Ketika ia menikah lagi dengan wanita lain itu ia dapat melakukannya dengan mudah karena ia telah memiliki Akta Cerai dari Pengadilan Agama, ketika rujuk dengan mantan isterinya ia juga dengan mudah dapat melakukannya karena mantan isterinya masih dalam masa iddah yang ia berhak untuk merujuknya. 
Secara zahir si laki-laki tidak melanggar satupun dalil syar’i dan Undang-Undang yang berlaku. Tetapi setelah didalami bukankah ia telah melanggar Undang-Undang No.1/1974 Pasal 4 ayat 1 (berpoligami tanpa izin Pengadilan Agama). Bukankah ini namanya penyelundupan hukum ? Tidak adakah jalan lain untuk antisipasi permasalahan ini ? Dalam tulisan ini penulis mencoba menawarkan solusi hukum dalam menyelesaikan masalah ini yaitu dengan memberlakukan syibhul iddah bagi suami.

B. Pengertian Syibhul Iddah dan dasar hukumnya.
Secara sederhana bahwa syibhul iddah suatu hal yang menyerupai iddah. Kata “asy syibhu” berarti “hal serupa, sama”, berasal dari kata ?????  (al-syibh)  jamaknya (asybah) ????? . (5) Adapun kata iddah yang penulis maksudkan dalam tulisan ini adalah masa tunggu bagi suami yang telah menceraikan isterinya di mana isteri yang diceraikan tersebut masih menjalani masa iddahnya. Kemudian kata “bagi suami” yang dimaksudkan dalam penulisan ini yaitu bagi suami yang beragama Islam, dalam artian yang berkaitan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan permasalahan iddah, ketentuan, hak dan kewajiban suami ataupun isteri.
Apa dasar hukum adanya syibhul iddah bagi suami?
Para ulama klasik telah banyak yang memfatwakan bahwa wanita beriddah dengan iddah raj’i masih tetap statusnya sebagai seorang isteri, dengan pengertian bahwa ia masih berhak memperoleh nafkah sepenuhnya seperti biasa sebelum perceraian terjadi. Kemudian suami masih berhak merujukinya tanpa persetujuan dan sepengetahuan isteri, dan juga tanpa aqad nikah dan mahar yang baru. 
Hal itu dapat dilihat dari uraian Qalyubi dan Umairah dalam Hasyiahnya sebagai berikut :
“Seorang suami sah mengilla’ menzihar dan meli’an isterinya dalam iddah raj’iyah sebab ia masih berhak terhadap isterinya tersebut, dengan adanya hak untuk merujukinya dan keduanya masih saling mewarisi satu dengan lainnya”  (6)
      Kemudian isteri yang dalam iddah raj’iyah tidak boleh (haram) dipinang oleh laki-laki lain, baik secara sharih maupun kinayah, sebab apabila ikata perkawinan belum putus, justru ia masih berstatus isteri. Sejalan dengan yang dijelaskan Abu Zahrah sebagai berikut :
“Para fuqaha sepakat bahwa haram meminang wanita yang sedang dalam iddah raj’I, baik dengan jalan jelas maupun dengan cara sindiran. Sebab isteri yang ditalak dengan talak raj’I, ikatan perkawinannya tidak putus selama masa iddah”  (7)
      Demikian juga halnya masalah mengumpulkan antara dua orang yang bersaudara dalam aqad nikah, tidak dibolehkan selama isteri yang diceraikan itu dalam masa iddah. Hal ini juga menunjukkan bahwa ia masih dalam status isteri, penjelasan tentang masalah tersebut dapat diperhatikan pada uraian Muhammad Jawal Mughniyah sebagai berikut :
“Sepakat ulama atas haramnya suami melakukan aqad nikah dengan saudara isterinya sebelum habis iddah isterinya tersebut, apabila suami menceraikannya dengan talak raj’I, oleh karenanya isteri yang dalam iddah raj’I tidak boleh di pinang oleh laki-laki lain, dan suami haram mengumpulkan isteri yang dalam iddah raj’I dengan saudaranya dalam aqad nikah sebelum selesai iddahnya”  (8)
      Berdasarkan uraian diatas dapat dipahami bahwa isteri yang dalam iddah raj’i masih tetap kedudukannya sebagai isteri dan berakibat kepada suami yang menceraikannya karena masih ada kaitannya dengan pihak isteri yang diceraikan. Kemudian jika dilihat dari hal-hal yang menghalangi suami untuk melaksanakan aqad nikah tersebut adalah seolah-olah suami juga wajib beriddah, sebab ia terhalang melangsungkan aqad nikah sebelum selesai iddah isterinya.

C. Syibhul Iddah bagi suami dalam UU No 1/1974
            Dalam Undang-Undang No. 1/1974 secara zahir memang tidak dilihat adanya laki-laki yang menjalani masa iddah sebagaimana isteri. Namun setelah dikaji lebih mendalam adanya hak dan kewajiban mantan suami yang telah mentalak raj’i isterinya ada ditemukan. 
            Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Pasal ini menjelaskan bahwa Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menganut asas monogami. Namun tidak tertutup kemungkinan kesempatan kebolehan untuk menikahi wanita lebih dari seorang asalkan dapat memenuhi syarat-syarat tertentu dan harus dapat berlaku adil. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur’an pada Surat An Nisa’ ayat 3 yang menegaskan sebagai berikut :
“ Kemudian jika takut tidak akan dapat berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki, yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
            Pada dasarnya asas perkawinan dalam Islam adalah monogami, sedangkan poligami merupakan pengecualian, yaitu terhadap suami yang sanggup untuk berlaku adil terhadap isteri-isterinya. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 terdapat beberapa beberapa prinsip yaitu :
1. Asas Sukarela.
2. Partisipasi Keluarga.
3. Perceraian dipersulit.
4. Poligami dibatasi secara ketat.
5. Kematangan calon mempelai.
6. Memperbaiki derajat kaum wanita.
            Undang-undang Perkawinan menentukan bahwa tujuan suatu perkawinan adalah untuk membentuk keluarga sejahtera dan bahagia, oleh karenanya diperlukan adanya persetujuan dari kedua calon suami isteri tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Sehingga benar-benar perkawinan itu dilandasi dengan keikhlasan dari kedua calon mempelai, sehingga tujuan perkawinan tercapai.
            Dalam suatu perkawinan partisipasi keluarga tidak kalah pentingnya sebab mereka adalah keluarga dari masing-masing mempelai yang telah menjalin perkawinan. Hal mana dukungan masing-masing dari kedua mempelai tersebut sangat diperlukan. Sebab perkawinan tanpa didukung oleh keluarga baik yang dekat maupun yang jauh dari kedua belah pihak dapat saja menimbulkan keretakan atau kericuhan dalam suatu rumah tangga, yang dapat dikatakan bahwa dalam mendukung kesuksesan suatu rumah tangga tidak terlepas dari partisipasi pihak keluarga.
            Sering terjadi dalam suatu rumah tangga sangat rapuh mudah pecah dan tidak kokoh, lazimnya rumah tangga seperti ini tidak ada dukungan maupun partisipasi dari masing-masing keluarga, karena peranan keluarga dari kedua belah pihak sangat berpengaruh dalam membentuk rumah tangga yang harmonis.
            Perceraian adalah suatu yang tidak disenangi/diingini oleh seorang wanita apalagi dengan talak karena perceraian itu ibarat pintu darurat di sebuah pesawat yang tidak perlu dibuka kalau tidak sangat penting sekali untuk mengatasi kerisis yang dialami oleh pasangan suami isteri. Maksudnya walaupun talak itu adalah hak laki-laki, namun tidak selamanya ia menggunakan hak tersebut dengan sewenang-wenang dengan alasan merupakan haknya. Oleh karenanya Undang-undang mengaturnya untuk itu, dengan tujuan tidak dilakukan sekehendak suami saja tanpa suatu alasan yang jelas.
            Perkawinan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah bersifat monogami tetapi apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, bisa saja tidak demikian, karena Hukum Agama membolehkannya bagi suami untuk beristeri lebih dari seorang. Namun demikian meskipun telah dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, tetap ada dasar atas keizinan dari pihak isteri yang dinyatakan di Pengadilan, dan diputus oleh Pengadilan barulah dinyatakan dengan keizinan dari pihak isteri.
            Melaksanakan perkawinan hendaknya bagi calon mempelai telah matang jasmani dan rohani untuk melangsungkan perkawinan agar dapat memenuhi tujuan suci dari perkawinan tersebut, disamping untuk mencapai keturunan yang baik-baik dan sehat. Tujuannya adalah untuk mencegah agar tidak terjadi perkawinan di bawah umur yang terkadang membuat rumah tangga tidak kekal bahkan selalu rapuh, oleh karenanya Undang-undang telah mengaturnya dalam hal telah menentukan umur perkawinan yaitu 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita, dengan demikian diharapkan adanya keseimbangan dalam kehidupan suatu rumah tangga.
            Dalam rangka untuk meninggikan derajat wanita oleh karena sangat memerlukan perlindungan. Pada masa-masa yang lampau selalu terjadi dimana pria mempergunakan hak cerai/mentalak secara semena-mena, maka wanitalah yang paling banyak merana dan menderita akibat dari perceraian tersebut. Oleh karenanya merupakan pukulan moril yang sangat berat bagi wanita setelah diceraikan oleh suaminya. Yang lebih parah dan menyakitkan lagi di mana pasangan suami isteri tersebut telah dikaruniai anak, sehingga bagi seorang isteri yang diceraikan akan mengalami kegamangan dan kebimbangan dalam menjalani kehidupan,  terutama anak-anak akan lebih merasakan pukulan moril yang sangat berat bahkan dapat dikatakan seperti mengalami siksaan berat di dunia, sedang pada pihak isteri yang dicerai dapat terjadi sikap yang tidak mempunyai harapan yang cerah ke depan. Hal ini disebakan karena dengan keterpaksaan harus mencari nafkah sendiri dan begitupun dalam hal lainnya, misalnya sekaligus menjadi kepala keluarga, yang selama ini dipikul bersama dengan sang suami sementara setelah terjadi perceraian, ia mengalami tekanan mental yang tidak berkesudahan. 
            Dari uraian diatas Penulis berkesimpulan bahwa Syibhul Iddah dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ada tercantum secara eksplisit yaitu suami yang mentalak isterinya dengan talak raj’i, selama isterinya menjalani masa Iddah maka suami yang mentalak tersebut belum dapat menikah lagi dengan wanita lain sebelum wanita yang diceraikannya habis masa iddahnya karena laki-laki (suami) tersebut masih   bersyibhul iddah.

D. Implikasi Hukum Syibhul Iddah.

Syibhul Iddah dalam Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam khusus ayat 3 dan 23 Surat An Nisa’ dengan Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 153 Kompilasi Hukum Islam, terdapat beberapa Implikasi Hukum sebagai berikut :
1.  Syibhul Iddah dalam Hukum Islam didapati secara tersirat dalam ayat 3 dan 23 Surat An Nisa’ dimana bagi seorang laki-laki (suami) yang ingin menikah lagi dengan wanita lain meskipun telah diceraikan salah seorang dari isterinya yang empat tersebut, suami tersebut bersyibhul iddah dengan isteri yang ditalaknya tersebut. Syibhul Iddah seperti ini tidak didapati dalam proses peradilan di Pengadilan Agama, akan tetapi bagi masyarakat Islam harus memahaminya, karena hal seperti ini selalu tidak diperhatikan oleh umat Islam apabila ia ingin menyatakan kehendak nikahnya, sehingga terjadi dimana-mana penyelundupan hukum dengan terjadinya poligami liar.
2.  Syibhul Iddah dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 3 ayat (2) jo. Pasal 153 Kompilasi Hukum Islam.
Dalam kenyataannya di Pengadilan Agama terhadap perkara Cerai Talak (CT), apabila Hakim memberi izin kepada suami (Pemohon) untuk mengikrarkan talaknya, ia telah berasumsi bahwa talak telah terjadi, maka sering terjadi bagi pihak suami yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadiri sidang Ikrar Talak tidak hadir lagi, atau dikarena hendak menghindari akibat cerai seperti pembayaran biaya Hadhonah, Mut’ah, Kiswah dan Maskan, sehingga tidak segan-segan pihak suami tidak menghadiri sidang Ikrar Talak tersebut. Oleh karenanya Hakim menunda sidang sampai batas waktu Pemohon melaporkan halnya ke Pengadilan, maka apabila telah lewat tenggang waktu enam bulan sejak ditetapkan hari sidang Penyaksian Ikrar Talak setelah dipanggil secara resmi dan patut, maka gugurlah kekuatan penetapan tersebut, dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan yang sama.
Jika, perkara Cerai Talak telah dilaksanakan Ikrar Talaknya, bagi suami tidak dapat begitu saja langsung mendaftarkan kehendak nikahnya ke PPN atau P3N setempat, sebab suami yang mentalakkan isterinya tersebut masih bersyibhul iddah kepada isteri yang di talak dengan talak raj’i. Akan tetapi senyatanya di masyarakat hal ini diabaikan saja sehingga suami yang mentalak tersebut menganggap dirinya tidak terkait dengan iddah isteri yang ditalaknya tersebut. Padahal secara hukum suami tersebut masih ada kaitan hukum dengan adanya Syibhul Iddah, maka apabila PPN tetap menerima kehendak nikah dari suami tersebut, tanpa lebih dahulu PPN atau P3N meneliti data yang tercantum dalam Akta Cerai dengan teliti, sudah barang tentu terjadi poligami tidak resmi. Dengan kata lain telah terjadinya penyelundupan hukum, dan telah melanggar asas Pasal 3 ayat 1 dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang berazas monogami. Hal seperti ini selalu tidak diperhatikan bagi suami yang mentalakkan isterinya sehingga bisa saja terjadi poligami tidak resmi, karena suami masih dapat ruju’ kepada isteri yang ditalaknya tersebut.
Disinilah diperlukan kearifan Hakim untuk memberitahukan kepada Pemohon bahwa walaupun telah diucapkan Ikrar Talak di depan sidang Pengadilan Agama, namun tidak tertutup kemungkinan untuk ruju’ kepada isteri yang ditalak dengan talak raj’i, hal mana tidak melanggar ketentuan dan asas Peradilan sebagaimana yang dimaksudkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 dan Pasal 142 ayat (1) yaitu asas Hakim bersifat menunggu, dan Hakim pasif, karena seorang Hakim harus kreatif dalam menggali informasi yang jelas dari pihak agar dalam putusannya bernuansa rasa keadilan dan nilai hukum yang hidup di dalam masyarakat.
Oleh karenanya apabila hakim tidak berkeinginan untuk menyampaikan kepada suami (Pemohon) yang telah mengikrarkan talaknya di depan sidang pengadilan tentang syibhul iddah berada di pihak suami yang menceraikan maka akan terjadi penyelundupan hukum yang berkepanjangan. Berkenaan dengan hal yang demikian Hakim Pengadilan Agama yang paling tepat untuk mensosialisasikan adanya syibhul iddah bagi suami setelah ia mentalak isterinya. 
Khusus bagi Hakim Peradilan Agama tersirat panggilan moral untuk memberikan penjelasan baik di persidangan maupun di luar persidangan apabila timbul pertanyaan dari Yustisiabelen tentang implikasi adanya Syibhul Iddah dari aspek Hukum Islam yang berkaitan dengan Surat An Nisa’ ayat 3 dan 23 jo. Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 agar tidak terjadi penyelundupan hukum dalam masyarakat. Hal ini tetap ada sentuhannya kepada maksud dan tujuan Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang menjelaskan bahwa “ Peradilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang Hukum Islam kepada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta “. 
Pasal ini di dalam penjelasannya meskipun dinyatakan cukup jelas, namun tetap diperlukan kearifan Hakim, sifat kreatif Hakim dipersidangan untuk menjelaskan kepada Pencari Keadilan tentang eksistensi hukum syibhul iddah dalam Islam yang bertujuan untuk ketertiban, sebab tujuan di berlakukannya suatu Undang-undang adalah untuk ketertiban hidup dan kehidupan masyarakat, sehingga bagi Hakim boleh saja melakukan kontra legem dengan tujuan utama untuk menerapkan asas kepatutan dan nilai-nilai keadilan dari hukum itu sendiri.
Disinilah bagi seorang hakim dapat dikatakan sebagai pembuat hukum (judge made law) sehingga putusan yang dijatuhkan oleh Hakim berisikan edukasi, prefensi dan refresif.
Kemudian apabila dilihat dari aspek positifnya tentang Syibhul Iddah terhadap suami sudah barang tentu ada diantaranya :
1. Untuk menghindari terjadinya poligami tidak resmi, sebab isteri yang telah diceraikan dengan talak raj’i, suami belum dapat menyatakan kehendak nikahnya, karena tidak tertutup kemungkinan suami kembali ruju’ kepada isteri yang ditalaknya tersebut. Oleh karena itu bagi PPN ataupun P3N seharusnya menolak pendaftaran kehendak nikah tersebut setelah ternyata data yang ada Akta Cerai menunjukkan bahwa iddah isteri yang talak raj’i itu belum habis masa iddahnya. Hal ini berlaku kepada kedua belah pihak suami yang menceraikan maupun pihak isteri yang diceraikan demi terlaksananya hukum dengan tertib, halmana talak raj’i adalah talak kesatu atau kedua dimana suami berhak ruju’ selama isteri dalam masa iddah.
2. Untuk mengetahui alasan talak yang dijatuhkan, sering terjadi bagi suami dalam menjatuhkan talak sekehendak diri suami saja tanpa ada suatu alasan hukum (reason of law), sehingga pihak isteri selalu menyatakan tidak senang dan tidak menerima untuk diceraikan. Meskipun talak itu ditangan laki-laki (suami), namun tidaklah sewenang-wenang suami untuk menjatuhkan talaknya, sebab baik aspek Hukum Islam maupun Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 pada dasarnya adalah untuk memperbaiki dan mengangkat derajat, harkat serta martabat kaum wanita. Sejalan dengan asas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang bermuatan beberapa asas di antaranya dengan memperhatikan kematangan calon kedua mempelai, adanya partisipasi pihak keluarga, dan mempersulit terjadinya perceraian yakni tidak sekehendak pihak suami maupun pihak isteri, serta agar jangan pihak suami berbuat semena-mena dan sekehendak hatinya saja dalam hal menceraikan isterinya.
3.  Untuk mempertegas bahwa bagi suami yang mentalakkan isterinya melekat pada dirinya hubungan hukum yang disebut syibhul iddah, sehingga suami tersebut setelah mentalakkan isterinya tidak beranggapan sudah selesai hubungannya secara hukum kepada pihak isteri yang diceraikan. Hubungan hukum antara suami yang menceraikan dengan isteri yang diceraikan masih terkait dengan hubungan hukum, seperti hak nafkah iddah, maskan, kiswah dan lain sebagainya. Halmana merupakan hubungan hukum yang tidak dapat terpisahkan setelah terjadinya akad nikah (mitsaaqan ghalizhon) yang maksudnya setelah terjadinya akad nikah, antara seorang lelaki dan seorang wanita maka akan terjadi keterkaitan hukum seperti adanya sibhul iddah.

E. Kesimpulan
1.  Iddah adalah suatu masa yang pada saat wanita (isteri) menunggu dan tidak boleh melakukan perkawinan baik karena meninggal suami, atau karena suami menceraikannya. Kemudian adanya iddah itu adalah untuk mengetahui bersihnya rahim seorang wanita dari kehamilan serta untuk menjaga dan menghindari suatu keraguan-keraguan dan agar terwujudnya keturunan (Nasab) yang murni.
2.  Syibhul Iddah adalah seolah-olah laki-laki (suami) mempunyai masa iddah pada dirinya, dimana ia harus menunggu iddah isterinya habis (berakhir) barulah kemudian ia dapat melaksanakan perkawinan lagi dengan wanita yang lain. Misalnya, bahwa apabila seorang suami mentalak isterinya sedang ia mempunyai isteri empat orang, sudah tentu apabila isteri yang ditalak tersebut belum habis masa iddahnya berarti suami tersebut masih tetap boleh merujuki isterinya, sebab ia masih berstatus beristeri empat orang, maka suami tersebut baru dapat menikah lagi dengan wanita yang lain apabila iddah isteri yang ditalakkan itu telah berakhir masa iddahnya.
3. Syibhul Iddah yang terjadi pada perkara Cerai Talak (CT) dimana Pengadilan telah memutus perkaranya suami diberi izin untuk mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama, maka apabila suami telah menjatuhkan talaknya namun ia masih terkait dengan masa iddah isteri yang ditalak dengan talak raj’i (ic. Perkara Cerai Talak) karena bila suami rujuk masih dibenarkan hukum. Yang berakibat terjadinya poligami tidak resmi dan dapat dikategorikan suatu penyelundupan hukum, sedang Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 berasas monogami.
4. Kedudukan suami dalam masa iddah antara lain memberi nafkah iddah, menyediakan tempat tinggal kepada bekas isteri, hak merujuki selama masa iddah dan adanya hak saling waris mewarisi, antara pihak suami yang mentalak isterinya dalam iddah raj’i.

F. Saran-Saran

Diharapkan kepada wanita-wanita yang beriddah agar benar-benar menjalani masa iddahnya dengan penuh keimanan dan kesadaran serta jujur, konsekwen terhadap ajaran Agama yang bertujuan untuk keselamatan, dan kebahagiaan dunia akhirat, sebab masalah iddah erat hubungannya dengan status anak, nafkah dan warisan, untuk itu dituntut bagi suami yang telah menceraikan isterinya agar menunaikan kewajibannya sesuai dengan ketentuan Hukum Agama, dan Perundang-undangan yang berlaku.

Untuk terlaksananya hal-hal yang ada hubungannya dengan iddah, diharapkan kepada Pemerintah Cq. Departemen Agama untuk dapat menerbitkan “Buku Pedoman Tentang Hak dan Kewajiban Bagi Suami/Isteri Yang Bercerai”, dan hendaknya pihak Pengadilan (ic. Majelis Hakim yang menyidangkan) untuk memberi penjelasan secara proaktif kepada Pemohon dan Termohon agar tidak terjadi deviasi hukum yang berakibat terjadinya penyelundupan hukum.

Diharapkan kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN), atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) setempat apabila menerima suatu pendaftaran kehendak nikah dimana kalau dilihat pada Akta Cerai ternyata iddah isteri belum habis, maka bila berpegang yuridis formal sudah tentu PPN atau P3N tidak menerima pendaftaran kehendak nikah tersebut.

Sebaiknya dalam hal ini pihak PPN atau P3N dapat mencari solusinya agar tidak terjadi poligami tidak resmi, dengan menganjurkan kepada pihak suami untuk membuat surat perjanjian (suatu penyataan) bahwa suami tidak akan rujuk kepada isteri yang telah ditalaknya tersebut untuk menghindari penyelundupan hukum.

Demi terlaksananya perkawinan yang sah dalam arti tidak melanggar hukum syara’ dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku tentang permasalahan yang berkaitan dengan perkawinan diperlukan kepada pihak PPN dan P3N dalam menerima pendaftaran kehendak nikah, agar lebih aktif, kreatif dan proaktif, agar tidak melanggar ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

--------
(1) Dewan Redaksi, Ensiklopedi Islam, (Jakarta : PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Cet. IV, 1994), hlm. 53.
 (2) Hensyah Syahlani, Penemuan dan Pemecahan Masalah Hukum Dalam Peradilan Agama, (Jakarta : Mahkamah Agung RI, 1992), hlm. 229.
 (3) Sayid sabiq, Fikih sunnah, jilid II Cet I (Beirut: Darul Fikri Al Araby, 1997), hlm. 272.
 (4) Muhammad bin Ismail Al- Kahlani, Subulussalam, jld III, (Bandung: Dahlan, t.t ), hlm. 196
 (5) Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, (Jakarta: t.p., 1973), hlm. 189.
 (6) Qalyubi wa Umairah, Mahalli Juz IV (Mesir : Musthafa Al Baby Al Halaby, t.t) hal. 6
 (7) Muhammad Abu Zahrah, Al Ahwalusy Syakhshiyyah, Cet III (Beirut : Dar Al Fikr Al Araby, 1957) hal. 31
 (8) Muhammad Jawal Mughniyah, Al Ahwalusy Syakhshiyyah, ala Mazhabil Khamsah, Cet I (Beirut : Dar Ilmi, t.t ) hal. 158

--------

SUMBER
Dikutip dari situs resmi Pengadilan Agama Pandan

Postingan populer dari blog ini

CERAI RAPAK

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk Cerai Talak yang itu berada di tangan suami atau Gugat Cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami Cerai rapak  adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di indonesia bila  cerai  dilakukan  oleh pihak istri  kepada suami. Cerai Rapak, model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Sebab istri mengajukan jalan rapak atau mengajukan gugatan Suami tidak mau mengurus untuk mengajukan gugatan cerai talak secara sah ke pengadilan Suami tidak diketahui keberadaanya Konsultasi

ALAMAT PENGACARA SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners Jl. Bledak Kantil II No.45, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196 Tel / WA +6285225446928

Alamat Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang Alamat: Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146