Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2010

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

HUKUM PERDATA

Hukum perdata adalah hukum atau ketentuan yang mengatur hak-hak, kewajiban, serta kepentingan antar individu dalam masyarakat. Hukum perdata dikenal dengan hukum privat. Hukum perdata biasa menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi seperti  hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan hukum waris. Dengan tujuan untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di antara kedua individu. Hukum perdata terjadi ketika seseorang mengalami suatu kasus yang bersifat tertutup (privat). Hukum perdata terjadi di mana ketika suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya menyangkut kedua individu tersebut.

Izin Perceraian Bagi Karyawan BUMN, Masih Wajib?

Izin Perceraian Bagi Karyawan BUMN, Masih Wajib? Sebelum berlakunya PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, untuk dapat melakukan perceraian di pengadilan, karyawan BUMN wajib memperoleh izin perceraian dari pejabat yang berwenang. Ini merupakan norma hukum PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 tahun 1990 . Pasca berlakunya PP Nomor 45 Tahun 2005 , ketentuan izin perceraian bagi karyawan BUMN tersebut tidak berlaku lagi. Norma hukum Pasal 1 PP Nomor 10 tahun 1983 terhapus oleh norma hukum Pasal 95 Ayat 2 PP 45 tahun 2005 . Jika masih ada Peraturan Kerja Bersama ataupun Peraturan Perusahaan yang mewajibkan karyawan BUMN memperoleh izin pejabat untuk dapat melakukan perceraian, maka aturan tersebut hanya berlaku ke dalam (internal), tidak mengikat hakim pemeriksa perkara.     sumber badilag mahkamah agung