Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.” Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b
Apa sebenarnya profesi Advokat atau pengacara itu, dan apakah ada perbedaan antara Advokat dengan Pengacara ? ” Advokat atau yang lebih sering dikenal di masyarakat dengan sebutan Pengacara adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini “, ini adalah bunyi dari pada pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003. Bahwa Advokat dengan Pengacara tidak ada perbedaan alias sama - sama berprofesi memberikan jasa hukum
dan berstatus sebagai penegak hukum. Sejak diundangkannya undang-undang ini, nama Pengacara, penasehat Hukum, dibakukan menjadi nama Advokat.
dan berstatus sebagai penegak hukum. Sejak diundangkannya undang-undang ini, nama Pengacara, penasehat Hukum, dibakukan menjadi nama Advokat.
Advokat itu adalah sebagai salah perangkat penegak hukum dinegara ini . Sebagaimana bunyi dalam undang-undang ini, ” Advokat berstatus sebagai penegak
hukum,bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan “. Demikian juga perlu diketahui bahwa Wilayah kerja
hukum,bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan “. Demikian juga perlu diketahui bahwa Wilayah kerja
Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia, kedua hal tersebut diatur di dalam pasal 5 ayat ( 1dan 2 ) Undang-Undang ini.
Advokat berstatus sebagai penegak hukum adalah Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Adapun penegak hukum lainnya yang dimaksud disini ialah Hakim, Jaksa, Polisi, berikut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dahulu sebelum adanya KPK, seperti Polisi, Jaksa, Hakim, dan Advokat dinamakan Catur Wangsa Penegak Hukum. Namun Advokat sendiri yang berada di luar wilayah kekuasaan pemerintahan, artinya Advokat bukan sebagai seorang pegawai negeri sipil. Semua penegak hukum di atas kecuali Advokat, selain mendapatkan gaji juga mendapatkan fasilitas negara dalam rangka menjalankan tugas-tugasnya sebagai penegak hukum . Sedangkan Advokat sebaliknya, sama sekali tidak mendapatkan gaji atau penghasilan maupun fasilitas dari pemerintah atau negara.
Dari mana dan bagaimana seorang Advokat mendapatkan penghasilan dan anggaran untuk membiayai kegiatannya ? Penghasilan dan anggaran berasal dari seseorang, badan hukum atau lembaga yang membutuhkan dan menggunakan jasanya. Pihak-pihak yang menggunakan jasa Advokat ini disebut “klien”, sebagaimana diartikan di dalam pasal 1 ayat (1) undang-undang ini, klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat. Untuk besar kecilnya tergantung pembicaraan kedua belah pihak antara Advokat dengan calon kliennya, bebas menentukan seberapa besar rupiah-nya dan juga bebas untuk menolak, atau menyetujui dan atau semua tergantung perjanjian yang disepakatinya.
Advokat di dalam menjalankan tugasnya, tidak hanya sebatas pada kepentingan dan tanggung jawab kepada klien-nya semata, akan tetapi juga kepada negara, masyarakat, dan pengadilan. Tugas-tugas Advokat tersebut, berupa antara lain ; 1) Memberikan pelayanan hukum ( Legal Services ), 2) Memberikan nasehat hukum ( Legal Advise ) , 3) Memberikan konsultasi hukum, 4) Memberikan pendapat hukum ( Legal Opinion ), 5) Menyusun kontrak-kontrak ( Legal Drafting ), 6) Memberikan informasi-informasi hukum, 7) Membela kepentingan dan mewakili klien di dalam atau di luar pengadilan , 8) Memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma kepada rakyat yang lemah dan tidak mampu ( Legal Aid ).
Siapakah yang berwewenang mengangkat, mengawasi, menindak dan memberhentikan Advokat ? Yang berwewenang melakukan perihal tersebut adalah Organisasi tempat dimana Advokat tersebut bernaung. Jadi Advokat adalah penegak hukum yang benar-benar bebas dan mendiri.