Langsung ke konten utama

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Pertimbangan Cerai Menggunakan Jasa Pengacara

Pertimbangan untuk menggunakan jasa pengacara dalam proses cerai di pengadilan:
  1. Jika orang yang berperkara adalah pekerja/ orang yang tidak mempunyai banyak waktu maka gunakanlah jasa pengacara. Karena proses perceraian di pengadilan dapat berlangsung sebanyak 8-12 kali sidang bahkan bisa lebih tergantung kehadiran para pihak dan bisa berlangsung selama 6 bulan bahkan lebih.
  2. Jika orang yang berperkara dalam hal ini penggugat/tergugat banyak tuntutan gunakan jasa pengacara. Contohnya: harta gono-gini, hak asuh anak, atau lainnya, maka saya sarankan menggunakan jasa pengacara. Karena dengan adanya banyak materi yang ingin didapatkan maka diperlukan perencanaan matang dan strategi yang jitu untuk menghadapi persidangan cerainya. Dengan menggunakan jasa seorang profesional (pengacara) maka perencanaan dan strategi dalam bersidang dapat dijalankan sebagaimana mestinya.
  3. Jika anda punya cukup budget yang dianggarkan untuk perkara perceraian, maka gunakanlah jasa pengacara. Jasa pengacara memang tidak murah, namun jika memang mempunyai anggaran yang cukup untuk maka sebaiknya menggunakan jasa pengacara. Karena, dengan demikian adanya kesalahan langkah dalam gugatan/permohonan dapat diminimalisir.

Postingan populer dari blog ini

CERAI RAPAK

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk Cerai Talak yang itu berada di tangan suami atau Gugat Cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami Cerai rapak  adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di indonesia bila  cerai  dilakukan  oleh pihak istri  kepada suami. Cerai Rapak, model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Sebab istri mengajukan jalan rapak atau mengajukan gugatan Suami tidak mau mengurus untuk mengajukan gugatan cerai talak secara sah ke pengadilan Suami tidak diketahui keberadaanya Konsultasi

ALAMAT PENGACARA SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners Jl. Bledak Kantil II No.45, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196 Tel / WA +6285225446928

Alamat Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang Alamat: Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146