Langsung ke konten utama

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Profesionalisme

Istilah "profesionalisme" kerap kali mengedepan menjadi sebuah tuntutan masa depan. Seorang profesional tentu akan lebih dihargai ketimbang yang amatir. Penghargaan ini, memang bukan hanya diukur dengan gaji atau pendapatan, namun pandangan orang-orang pun relatif lebih memberi penghormatan yang tinggi kepada para profesional. Di sisi yang lain, seorang profesional senantiasa akan selalu dicari dan diperlukan. Sebut saja seorang dokter atau pengacara. Orang yang sakit pasti akan mencari dokter. Orang yang terlibat kasus hukum, tentu akan mencari penasehat hukum. Seorang dokter atau seorang pengacara adalah sosok profesional yang dalam menjalankan pekerjaan nya, senantiasa akan berbasis pada pofesionalisme yang dimiliki nya.

Bila kita cermati fenomena kehidupan yang tengah berlangsung, beberapa bidang kerja, sudah tidak mungkin lagi di garap secara amatiran. Apalagi jika dilakukan ala kadar nya. Dalam dunia kerja, profesionalisme betul-betul dibutuhkan. Terlebih-lebih kalau hal ini kita kaitkan dengan lahir nya konsep"tekhno struktur" dalam kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat. Pembangunan yang kini ditempuh, sangat tidak mungkin bakal mencapai sasaran, sekira nya tidak ditopang oleh para profesional di bidang nya. Itu sebab nya, mengapa banyak bangsa dan negara yang memberi kesempatan kepada warga bangsa nya untuk menuntut ilmu setinggi-tinggi nya agar mereka mampu tumbuh dan berkembang menjadi para profesional.

Banyak pandangan terhadap profesionalisme. Salah satu nya ada yang memak'nai bahwa seorang profesional adalah mereka yang bekerja berdasarkan keahlian yg dimilikinya sesuai dengan norma keahlian dan keilmuaan serta menjunjung nilai-nilai moral dan integritas diri yang tinggi. Ada juga yang berpendapat bahwa profesionalisme senantiasa akan dikaitkan dengan masalah kapasitas intelektual seseorang, masalah standar kerja dan masalah standar moral dan etika. Disamping itu, yang disebut profesional haruslah diraih dengan upaya yang serius dan berbasis pada kompetensi tertentu.Profesionalsme bukan barang dagangan. profesionalisme akan selalu terkait dengan komitmen seseorang terhadap profesi yang ditekuni nya.

Profesionalisme tentu harus dilengkapi dengan ada nya sebuah kode etik. Seorang profesional mesti nya memahami benar profesi yang disandang nya. Seorang profesional tidak akan gegabah menggunakan keahlian nya. Diri nya pasti akan menjaga dan memelihara apa yang menjadi keahlian nya. Dalam kalimat yang lebih tegas, hanya para profesional yang menghayati profesi yang digeluti nya dan menjaga etik serta nilai moral yang melandasi nya lah, yang akhirnya bakal mengejawantahkan profesionalisme.

Postingan populer dari blog ini

CERAI RAPAK

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk Cerai Talak yang itu berada di tangan suami atau Gugat Cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami Cerai rapak  adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di indonesia bila  cerai  dilakukan  oleh pihak istri  kepada suami. Cerai Rapak, model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Sebab istri mengajukan jalan rapak atau mengajukan gugatan Suami tidak mau mengurus untuk mengajukan gugatan cerai talak secara sah ke pengadilan Suami tidak diketahui keberadaanya Konsultasi

ALAMAT PENGACARA SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners Jl. Bledak Kantil II No.45, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196 Tel / WA +6285225446928

Alamat Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang Alamat: Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146