Langsung ke konten utama

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Istilah - istilah yang sering digunakan dalam sidang perceraian

1.Panitera:seseorang yang bertugas mencatat dan mengurusi urusan//berkas-berkas persidangan perceraian
2.Ketua Hakim Pengadilan Agama:seseorang yang memimpin/mengepalai lembaga Pengadilan Agama
3.Ketua Hakim Majelis:seseorang yang mengetuai para Hakim dalam suatu sidang
4.Hakim Anggota:seseorang hakim yang menjadi Hakim anggota dalam satu kelompok majelis
5.Penggugat (dalam Pengadilan Agama):seseorang (istri) yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama
6.Tergugat (dalam Pengadilan Agama):seseorang (suami) yang digugat cerai di Pengadilan Agama
7.Pemohon:seseorang (suami) yang mengajukan permohonan cerai talaq pada istrinya di Pengadilan Agama
8.Termohon:seseorang (istri) yang diajukan permohonan cerai talaq oleh suaminya
9.Gugatan cerai / cerai gugat:berkas/surat cerai yang diajukan oleh si istri kepada suaminya
10.Permohonan cerai talaq:berkas/surat permohonan suami utk mengucapkan talaq agar dapat bercerai dengan istrinya
11.Jawaban:berkas/surat tanggapan dari si Tergugat (Termohon)
12.Replik:berkas/surat dari Penggugat (Pemohon) tentang tanggapan dari adanya Jawaban Tergugat (Termohon)
13.Duplik:berkas/surat dari Tergugat (Termohon) tentang tanggapan dari adanya Replik si Penggugat (Pemohon)
14.Sidang saksi/pembuktian:sidang dimana para pihak (Penggugat/Tergugat) memperlihatkan bukti-bukti dan membawa saksi-saksi untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalil dalam surat/berkas proses cerainya.
15.Kesimpulan:berkas/surat dari para pihak untuk menyimpulkan surat-surat berkas-berkas yang telah diserahkan pada pengadilan.
16.Petitum:permintaan yang diajukan oleh para pihak
17.Hak pemeliharaan anak:adalah hak yang diperebutkan oleh para pihak untuk mendapatkan hak memelihara anaknya
18.Harta gono-gini:adalah harta yang dihasilkan selama masa perkawinan
19.Nafkah idah:nafkah yang diberikan mantan suami kepada mantan istrinya setelah bercerai, dimana nafkah itu diberikan selama masa idah setelah bercerai
20.Mutah:adalah pemberian (kado) terakhir dari mantan suami kepada mantan istrinya sebagai adanya akibat perceraian
21.Nusyus:adalah keadaan dimana si suami atau istri meninggalkan kewajibannya sebagai seorang suami atau istri
22.Syiqaq:adalah suatu alasan cerai yang disebabkan adanya perselisihan yang terus menerus atau adanya perbedaan prinsip yang sangat mendasar yang tidak mungkin disatukan/didamaikan kembali
23.Verstek:adalah putusan sidang tanpa sama sekali hadirnya si Tergugat (Tergugat tidak pernah datang menghadiri sidang walaupun sudah dipanggil dengan layak oleh pengadilan)

Postingan populer dari blog ini

CERAI RAPAK

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk Cerai Talak yang itu berada di tangan suami atau Gugat Cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami Cerai rapak  adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di indonesia bila  cerai  dilakukan  oleh pihak istri  kepada suami. Cerai Rapak, model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Sebab istri mengajukan jalan rapak atau mengajukan gugatan Suami tidak mau mengurus untuk mengajukan gugatan cerai talak secara sah ke pengadilan Suami tidak diketahui keberadaanya Konsultasi

ALAMAT PENGACARA SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners Jl. Bledak Kantil II No.45, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196 Tel / WA +6285225446928

Alamat Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang Alamat: Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146