Langsung ke konten utama

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

APAKAH ANDA MENCARI PENGACARA DI KOTA SEMARANG ?

pengacara jakarta
Menemukan Penasehat Hukum yang cocok dengan anda adalah sesuatu hal yang sangat penting. Sebagaimana halnya profesi yang lain, Penasehat Hukum juga memiliki karakter manusianya yang beda-beda. Ada yang cocok dengan keinginan klient, tapi ada juga yang kurang pas. 

Informasi ini semata-mata ditujukan bagi mereka yang belum pernah bersentuhan dengan perkara hukum baik pidana maupun perdata di pengadilan yang tentunya tidak punya pandangan tentang bagaimana menemukan Penasehan Hukum / Pengacara yang tepat sesuai dengan kondisinya sendiri. Lain halnya bagi mereka yang kemungkinan punya rekan dekat dengan seseorang yang berprofesi sebagai lawyer/Penasehat Hukum, tentunya tidak ada masalah baginya.

Banyak Penasehat Hukum yang sudah akrab ditelinga orang awam karena begitu terkenal dan sudah sering disaksikan melalui tayangan TV. Tapi tunggu dulu. Mungkinkah Penasehat Hukum sekaliber itu cocok untuk perkara yang sedang anda hadapi? Atau mampukah sang kantong mengatasi biaya pengacara?

Biasanya, orang akan terperangah bila pertama kali mendengar biaya seseorang Penasehat Hukum dalam melaksanakan suatu tugas Kuasa Hukum. Untuk melangkah ke meja hijau, memang tidak dipungkiri bahwa untuk itu dibutuhkan biaya, tapi sebenarnya bisa juga tidak mahal-mahal amat. Seperti halnya "obat bermerk" dan "obat generik". Kedua macam obat itu sebenarnya sama dan bisa menyembuhkan penyakit yang sama. Hanya karena obat bermerk perlu biaya iklan untuk mempopulerkannya, maka harganya menjadi tinggi.

Memang Penasehat Hukum yang mahal biasanya sudah "ber-merk". Mereka umumnya sudah mapan dengan kantor dan pegawai yang cukup banyak. Justru karena itulah maka "overhead"nya jadi lebih besar. Disisi lain, ada Penasehat Hukum "Generik" yang biayanya lebih murah karena tidak perlu promosi atau iklan untuk mempopulerkannya. Iklannya hanyalah "pelayanan hukum yang familier dan jujur" serta prestasi penanganan perkara yang tidak membebani masalah kepada klien. Pelayanan yang baik akan berdampak pada iklan dari mulut ke mulut sehingga dikenal luas oleh para pencari keadilan.

Anda mempunyai perkara hukum di kota Semarang ?

Silahkan anda menghubungi kami
WDY & PARTNERS

Postingan populer dari blog ini

CERAI RAPAK

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk Cerai Talak yang itu berada di tangan suami atau Gugat Cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami Cerai rapak  adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di indonesia bila  cerai  dilakukan  oleh pihak istri  kepada suami. Cerai Rapak, model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Sebab istri mengajukan jalan rapak atau mengajukan gugatan Suami tidak mau mengurus untuk mengajukan gugatan cerai talak secara sah ke pengadilan Suami tidak diketahui keberadaanya Konsultasi

ALAMAT PENGACARA SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners Jl. Bledak Kantil II No.45, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196 Tel / WA +6285225446928

Alamat Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang Alamat: Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146