Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.” Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b
1. A. Gugatan Perceraian Penggugat
2. A. Mediasi / Perdamaian Penggugat & Tergugat
3. A. Jawaban Tergugat
1. B. Gugatan Rekonpensi
4. A. Replik Penggugat
2. B. Jawaban Rekonpensi
5. A. Duplik Tergugat
3. B. Replik Rekonpensi
4. B. Duplik Rekonpensi
6. A & B Pembuktian Tertulis Penggugat
7. A & B Pembuktian Tertulis Tergugat
8. A & B Pembuktian Saksi-Saksi Penggugat
9. A & B Pembuktian Saksi-Saksi Tergugat
10. A & B Kesimpulan / Konklusi Penggugat & Tergugat
11. Putusan
A. DALAM KONPENSI
Adalah urutan Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Gugatan Asal yang diajukan oleh Suami / Istri selaku Penggugat terhadap Istri / Suaminya. Biasanya hanya memuat Gugatan Perceraian saja, akan tetapi ada halnya digabung dengan Gugatan tentang hal lain seperti Hak Perwalian Anak, Biaya Anak, Pembagian Harta Bersama, dan lain-lain.
B. DALAM REKONPENSI
Adalah urutan Acara / Agenda persidangan pemeriksaan Gugatan Balik Istri / Suami selaku Tergugat terhadap Gugatan Asal yang diajukan oleh Suami / Istri selaku Penggugat. Biasanya terjadi jika Istri / Suami merasa perlu melakukan Gugatan Balik tentang hal lain seperti Hak Perwalian Anak, Biaya Anak, Pembagian Harta Bersama, dan lain-lain, karena Suami / Istri selaku Penggugat dianggap hanya mengajukan Gugatan Perceraian saja.
KEDUDUKAN / PENYEBUTAN PARA PIHAK :
- Suami / Istri sebagai PENGGUGAT saja jika tidak ada Gugatan Balik (Gugatan Rekonpensi) dari Istri / Suami, namun jika ada maka berkedudukan sebagai PENGGUGAT DALAM KONPENSI / TERGUGAT DALAM REKONPENSI.
- Istri / Suami sebagai TERGUGAT saja jika tidak ada Gugatan Balik (Gugatan Rekonpensi) dari dirinya, namun jika ada maka berkedudukan sebagai TERGUGAT DALAM KONPENSI / PENGGUGAT DALAM REKONPENSI.