Langsung ke konten utama

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Tanya Jawab

Pembaca/ pengunjung blog ini kami persilahkan bertanya atau konsultasi apa saja perihal perceraian. Kami akan semaksimal mungkin menjawab pertanyaan-pertanyaan anda. Dengan adanya posting ini mudah-mudahan dapat bermanfaat.

  • Apa persiapan untuk mengajukan gugatan perceraian?
Memastikan pengadilan mana yang berwenang memproses gugatan cerai tersebut;
Membuat kronologis permasalahan retaknya rumah tangga;
Membuat gugatan perceraian & mendaftarkannya ke pengadilan yang berwenang;
Mempersiapkan berkas-berkas perkawinan (buku nikah, KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran anak).
  • Dimana saya mengajukan gugatan cerai?
Bagi yang beragama Islam, mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama.
Bagi yang beragama Kristen/Katolik/Budha/Hindu, mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri.
  • Bagaimana mengajukan gugatan cerai?
Dengan cara membuat (surat) gugatan cerai, dan mendaftarkannya gugatan cerainya di Pengadilan yang berwenang.
  • Berapa lama proses persidangan perceraian?
Sekitar 2 sampai 5 bulan
  • Berapa kali sidang kah proses perceraian itu?
Di Pengadilan Agama ada 8 kali sidang, yakni :
Sidang pembacaan gugatan/perdamaian;
Sidang jawaban;
Sidang replik;
Sidang duplik;
Sidang bukti-saksi Penggugat;
Sidang bukti-saksi Tergugat;
Sidang kesimpulan;
Sidang Putusan;
Ucap talaq (jika yg ajukan gugatan cerai adalah si suami)
Di Pengadilan Negeri ada 10 kali pertemuan sidang yakni :
Sidang mediasi (perdamaian) pertama;
Sidang mediasi ke-2;
Sidang mediasi ke-3;
Sidang jawaban;
Sidang replik;
Sidang duplik;
Sidang bukti-saksi Penggugat;
Sidang bukti-saksi Tergugat;
Sidang kesimpulan;
Sidang Putusan.
Tentang Materi
  • Apa-apa saja yang dapat dijadikan alasan perceraian?
Salah satu pihak berbuat zina/pemabok/pemadat/penjudi/dll yang susah disembuhkan;
Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin/alasan yang sah;
Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau yang lebih berat;
Salah satu pihak melakukan tindak kekerasan/penganiayaan yang membahayakan pihak lain;
Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tiddak dapat menjalani kewajibannya sebagai suami/istri;
Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun.
  • Apa dampak/akibat perceraian bagi seorang (mantan) istri?
Bagi yang muslim
Istri yang dicerai talaq oleh suaminya berhak mendapatkan nafkah idah dan mutah;
Umumnya si (mantan) istri mendapatkan hak pemeliharaan anak bila si anak belum berumur 12 th keatas (mumayiz);
Si (mantan) istri berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini
  • Bagi yang non-muslim
Umumnya si (mantan) istri mendapatkan hak pemeliharaan anak bila si anak masih balita (bawah lima tahun);
Si (mantan) istri berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini
  •  Apa dampak/akibat perceraian bagi seorang (mantan) suami?
Bagi yang muslim
Suami yang digugat cerai istrinya. Maka si suami tidak berhak memberikan nafkah idah dan mutah
Si (mantan) suami wajib membiayai dan menafkahi anaknya untuk kepentingan kehidupannya sehari-hari dan biaya pendidikannya;
Si (mantan) suami juga berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini
Bagi yang non-muslim
Si (mantan) suami wajib membiayai dan menafkahi anaknya untuk kepentingan kehidupannya sehari-hari dan biaya pendidikannya;
Si (mantan) suami juga berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini
  •  Apa itu harta gono-gini?
Adalah harta bersama yang diciptakan selama masa perkawinan
  • Bagaimana menentukan pembagian harta gono-gini?
Pembagian harta gono-gini adalah akibat dari adanya perceraian, cara pembagiannya adalah membagai rata, masing-masing (suami dan istri) mendapat ½ bagian dari harta gono-gini tersebut.
  • Apa itu nafkah idah?
Adalah pemberian nafkah dari (mantan) suami kepada (mantan) istrinya selama 3 bulan berturut-turut (selama masa idah) setelah diucapkannya talak oleh si (mantan) suami. Nafkah idah umumnya berupa uang.
  • Apakah mut’ah itu?
Adalah kado terakhir dari (mantan) suami kepada (mantan) istri sebagai akibat dari adanya perceraian. Mutah dapat berupa benda/perhiasan ataupun uang.
  • Bagaimana menentukan besarnya nafkah idah dan mut’ah?
Umumnya besarnya biaya nafkah tersebut disesuaikan berdasarkan kesepakatan atau berdasarkan kemampuan si (mantan) suami.
  • Apa itu hak pemeliharaan/pengasuhan anak?
Adalah hak asuh yang ditentukan oleh hakim kepada salah satu pihak yang bercerai, sebagai akibat adanya perceraian.
  • Siapa yang umumnya mendapatkan hak pemeliharaan anak akibat dari perceraian?
Adalah si (mantan) istri, karena secara biologis umumnya seorang anak lebih dekat dan lebih membutuhkan perhatian seorang ibu. Namun jika si ibu-nya itu adalah seorang pemadat atau terbukti zinah, maka hak pemeliharaan anak dapat dipegang opeh si ayah (si mantan suami-nya).
  • Bagaimana bila salah satu pihak ada yang punya hutang dengan pihak lain?
Umumnya dilakukan kesepakatan diantara suami dan istri, namun umumnya yang terjadi hutang tersebut ditanggung oleh masing-masing pihak yang berhutang.
  • Bagaimana dengan harta warisan/rumah warisan, bisakah dibagi pembagiannya dalam pembagian harta gono-gini?
Harta warisan adalah harta bawaan, bukanlah harta bersama. Oleh sebab itu harta warisan tidak dapat dibagi pembagiannya dalam pembagian harta gono-gini sebagai akibta perceraian.
  • Kapan perceraian itu dianggap telah putus secara hukum?
Setelah salah satu pihak tidak mengajukan banding di pengadilan setelah 14 hari dibacakannya putusan cerai oleh hakim kepada para pihak.

Postingan populer dari blog ini

CERAI RAPAK

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk Cerai Talak yang itu berada di tangan suami atau Gugat Cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami Cerai rapak  adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di indonesia bila  cerai  dilakukan  oleh pihak istri  kepada suami. Cerai Rapak, model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Sebab istri mengajukan jalan rapak atau mengajukan gugatan Suami tidak mau mengurus untuk mengajukan gugatan cerai talak secara sah ke pengadilan Suami tidak diketahui keberadaanya Konsultasi

ALAMAT PENGACARA SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners Jl. Bledak Kantil II No.45, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196 Tel / WA +6285225446928

Alamat Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang Alamat: Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146