Langsung ke konten utama

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

PUTUSAN TANPA KEHADIRAN TERGUGAT ( VERSTEK )

putusan tanpa kehadiran tergugatVerstek adalah kewenangan hakim untuk memeriksa dan memutus suatu perkara meskipun Tergugat dalam perkara tersebut tidak hadir di persidangan pada tanggal yang telah ditentukan – menjatuhkan putusan tanpa hadirnya Tergugat. Karena Tergugat tidak hadir, maka putusan tersebut dijatuhkan tanpa bantahan. Sementara, jika Tergugat hadir pada sidang yang telah ditentukan, putusan semacam itu tidak dapat dijatuhkan tanpa adanya proses pemeriksaan, karena pada prinsipnya setiap orang yang diajukan sebagai Tergugat mempunyai hak untuk mengajukan pembelaan diri. Suatu putusan Verstek hanya dapat
dijatuhkan dengan syarat: Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, namun tidak hadir tanpa alasan yang sah, dan juga Tergugat tidak mengajukan eksepsi kompetensi (kewenangan) pengadilan.


Tergugat Telah Dipanggil Secara Sah dan Patut

Putusan Verstek dijatuhkan karena Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, namun tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah. Panggilan yang sah adalah panggilan yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri dalam bentuk surat tertulis (Surat Panggilan/Relaas). Panggilan tidak sah jika dilakukan secara lisan, hal itu karena sulit untuk membuktikan kebenarannya sehingga dapat merugikan kepentingan Tergugat. Panggilan yang sah adalah panggilan yang dilakukan secara disampaikan langsung kepada Tergugat sendiri, atau keluarganya jika Tergugat sendiri tidak berada di tempat – atau kepada Kepala Desa jika Tergugat dan keluarganya tidak berada di tempat.

Tergugat Tidak Hadir Tanpa Alasan Yang Sah

Untuk menjatuhkan putusan Verstek, selain telah dipanggil secara patut dan sah, tidak hadirnya Tergugat juga harus berdasarkan alasan yang tidak sah. Alasan yang sah adalah alasan yang dapat diterima akal sehat dalam pergaulan masyarakat, yaitu suatu keadaan yang sangat memungkinkan bagi Tergugat untuk tidak menghadiri panggilan sidang. Misalnya, karena alasan sakit yang dibuktikan dengan surat dokter. Pihak yang berwenang untuk menilai apakah alasan tersebut dapat diterima atau tidak adalah hakim.

Tergugat Tidak Mengajukan Eksepsi Kompetensi

Eksepsi kompetensi adalah penolakan Tergugat terhadap pemeriksaan perkara yang dilakukan oleh Majelis Hakim karena dianggap pengadilan yang bersangkutan tidak berwenang mengadilinya. Jika menurut pendapat Tergugat pengadilan yang akan memeriksa dan memutus perkara itu tidak berwenang memeriksa dan memutusnya,  maka hakim tidak dapat langsung memutuskan secara Verstek. Eksepsi tersebut telah menjadi dasar dan alasaan yang sah dari ketidakhadiran Tergugat. Hakim wajib terlebih dahulu memutus eksepsi yang diajukan tersebut. Jika eksepsi dikabulkan, maka pemeriksaan berhenti, sebaliknya, jika eksepsi ditolak, maka pemeriksaan dilanjutkan dengan acara Verstek.

Meskipun Hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan putusan Verstek sudah pada sidang yang pertama, menjatuhkan putusan Verstek pada sidang pertama kali itu bukanlah tindakan yang layak. Hakim yang bijaksana akan memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk hadir pada persidangan dengan jalan mengundurkan pemeriksaan. Untuk itu, pada sidang pertama Hakim memerintahkan untuk mengundurkan sidang dan memerintahkan juru sita memanggil Tergugat sekali lagi. Undang-undang tidak mengatur batasan sampai berapa kali panggilan ulang tersebut dilakukan, pengunduran yang layak adalah minimal 2 kali dan maksimal 3 kali.

Postingan populer dari blog ini

CERAI RAPAK

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk Cerai Talak yang itu berada di tangan suami atau Gugat Cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami Cerai rapak  adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di indonesia bila  cerai  dilakukan  oleh pihak istri  kepada suami. Cerai Rapak, model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Sebab istri mengajukan jalan rapak atau mengajukan gugatan Suami tidak mau mengurus untuk mengajukan gugatan cerai talak secara sah ke pengadilan Suami tidak diketahui keberadaanya Konsultasi

ALAMAT PENGACARA SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners Jl. Bledak Kantil II No.45, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196 Tel / WA +6285225446928

Alamat Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang Alamat: Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146