Langsung ke konten utama

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Mengapa Bercerai

Permasalahan terbanyak tertundanya keinginan untuk bercerai adalah karena pertimbangan anak. Seorang istri atau suami lebih banyak mengalahkan perasaan dan sakit hatinya semata-mata karena anak dan masa depannya. Tetapi sebuah rumah tangga ketika didalmanya sudah tidak ada lagi keharmonisan, cinta, rasa hormat dan lebih banyak pelampiasan dan keburukan-keburukan, terutama yang berimbas pada kebahagian fisik maupun psikis, ibaratnya api yang menempel di dada, menyakitkan.

Dapatlah kita mahfumi bahwa berkeluarga sebagai bentuk ibadah manusia pada penciptanya semata-mata untuk mencari ridhlo. Tetapi jiwa dan raga kita memiliki hukumnya sendiri, bahwa badan akan terasa sakit ketika dicubit, hati dan perasaan bisa terasa miris, pedih dan merana karena suatu sebab tertentu. bukankah ibadah tidak harus dengan kepedihan dan bukankah kita bisa juga beribadah dalam kebahagiaan? Demikian pula dalam rumah tangga, mengapa tidak keduanya kita peroleh, kebahagiaan dan juga ibadah?

Kebahagian tidaklah dapat diartikan sebagai kebebasan berekspresi tanpa batas. Semua hal memiliki batas dan koridor yang harus kita hargai dan sebisa mungkin tidak kita langgar. Menurut Aristoteles keadilan tertinggi adalah ketidakadilan tertinggi bagi yang lain. Demikian pula kebebasan bertindak seseorang terbatasi oleh kebebasan bertindak seseorang yang lain. Akan sangat ideal jika kita bisa menyeimbangkan keduanya.

Semua hal tergantung pada keberanian kita bersikap dan mengambil keputusan. Tidak ada hal yang tidak memiliki resiko, setiap pilihan selalu ada konsekuensi tertentunya. Keyakinan dan kepercayaan diri akan menjadi hal yang utama disamping keterbukaan pada segala informasi dan kemungkinan. demikian pula ketika kita hendak memutuskan untuk bercerai atau tidak.

Hukum sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang diinginkan semestinya dipahami dengan baik oleh kita semua. Ada hak-hak tertentu yang kita miliki, ada tata cara tertentu yang harus dipahami dan ada akibat-akibat tertentu yang dijamin secara pasti oleh hukum. Seringkali seseorang tidak tahu implikasi dari perbuatan-perbuatan yang dilakukannya dan tidak tahu bagaimana mempertahankan haknya. Tidak ada salahnya bagi kita untuk mencari tahu dan mencoba berkonsultasi dengan ahlinya sebelum kita melakukan suatu tindakan hukum. Tidak jarang juga seseorang tidak memahami dan tidak mengetahui bahwa apa yang dilakukannya masuk dalam ranah hukum dan memiliki suaatu akibat hukum.

Advokat adalah ahli di bidang hukum yang dapat membantu mengarahkan, memberikan strategi dan membimbing untuk dapat berjalan dalam koridor hukum yang baik dan aman. Konsultasikanlah untuk meyakinkan bahwa apa yang kita lakukan tidak menimbulkan akibat hukum tertentu yang nantinya dapat menjerat dan merepotkan kita sendiri.

Postingan populer dari blog ini

CERAI RAPAK

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk Cerai Talak yang itu berada di tangan suami atau Gugat Cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami Cerai rapak  adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di indonesia bila  cerai  dilakukan  oleh pihak istri  kepada suami. Cerai Rapak, model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Sebab istri mengajukan jalan rapak atau mengajukan gugatan Suami tidak mau mengurus untuk mengajukan gugatan cerai talak secara sah ke pengadilan Suami tidak diketahui keberadaanya Konsultasi

ALAMAT PENGACARA SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners Jl. Bledak Kantil II No.45, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196 Tel / WA +6285225446928

Alamat Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang Alamat: Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146