Langsung ke konten utama

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Seberapa Pentingkah Jasa Pengacara Untuk Persoalan Yang Kita Hadapi

Seringkali orang berpikir “tidak perlu”, ketika dihadapkan pada pilihan untuk memakai jasa pengacara. Apalagi ketika mereka baru memulai suatu kegiatan yang dianggapnya tidak meyentuh hukum. Satu contoh, ketika seseorang diajak kerjasama oleh seseorang katakanlah teman dekatnya untuk memulai sebuah usaha bersama dengan sistem bagi hasil atau lainnya. Dengan harapan yang menggiurkan akhirnya keluar dana dengan jumlah tertentu yang bisa diusahakan dengan cara tertentu dan jaminan dari milik pribadi. Tanpa perjanjian, tanpa tanda terima, tanpa jaminan pengamanan yang jelas. Dan akhirnya ketika usaha macet entah karena ulah nakal si teman jadilah kita target penipuan, atau karena faktor manajemen akhirnya kita yang menanggung rugi, maupun karena keadaan memaksa (force majeur) yang ujung-ujungnya juga kerugian.
Banyak contoh kasus semacam datang meminta jasa pengacara untuk bagaimana mengatasinya, memperoleh kembali haknya, atau bahkan membuat kapok pelakunya. Tetapi apa inti dari keinginan klien adalah bagaimana uangnya bisa kembali? Bagaimana juga jika si pelaku tidak memiliki apa-apa yang bisa kita mintakan sita? Proses hukum memiliki karakteristik dan prosedur tertentu. Demikian pula tata cara bagaimana seseorang bisa memperoleh dan mendapatkan kembali serta mempertahankan haknya, ada prosedur-prosedur tertentu yang harus dilalui. Dan tentunya ada biaya tertentu pula yang harus dikeluarkan.
Satu hal yang harus kita pikirkan ketika berfikir efektifitas dan efisiensi dalam mengambil suatu langkah adalah memperhitungkan secara matang keuntungan dan kerugian secara menyeluruh. Barangkali sebagian orang akan terbelalak pada besarnya biaya yang harus dikeluarkan ketika dihadapkan pada pilihan untuk menggunakan jasa pengacara. Sehingga akhirnya mereka berinisiatif sendiri untuk mengatasinya dan membuat keputusan sendiri dalam sebuah transaksi maupun perbuatan-perbuatan tertentu. Mereka tidak sadar bahwa apa yang mereka lakukan tidak bisa dilepaskan dari unsur hukum.
Hal penting yang harus kita pahami adalah, hukum itu memiliki unsur kepastian yang tidak bisa dihilangkan karena ia hukum. Artinya dalam sebuah perbuatan hukum ada akibat hukum tertentu yang tidak bisa dirubah karena sebabnya tersebut. Contoh mudahnya, adalah jika kita melakukan perjanjian kerjasama sementara tidak ada aset penjamin maupun personal penjamin, demikian pula tidak ada bentuk tertulis dari perjanjian kita, atau bahkan tidak ada orang yang mengetahui tentang duduk persoalan yang sebenarnya karena kita telah sepenuhnya percaya dan mempercayakan usaha bersama kita dengan orang lain tersebut. Dalam hukum kita, khususnya hukum acara, ada yang disebut pembuktian, yaitu satu tahap dimana kita harus bisa membuktikan baik itu dengan alat bukti surat maupun saksi tentang apa yang kita dalilkan sebagai hak kita. Jika kita tidak bisa menunjukkan itu semua, maka 85 % kita akan kalah.
Hukum Indonesia didalamnya masih menganut positivis, dimana segala sesuatu masih didasarkan pada hukum positif. Hukum positif adalah hukum yang saat ini ada dan berlaku serta dipakai, baik itu tertulis (perundang-undangan) maupun yang tidak tertulis. Hakim dalam memutuskan suatu perkara tidak bisa lepas dari apa yang telah ditentukan dalam undang-undang disamping keyakinan yang diperolehnya.
Prosedur-prosedur hukum tersebut jika kita tidak mengikutinya maka kita tidak bisa memperoleh hak kita sesuai hukum yang berlaku. Harus dibedakan disini antara hukum dan keadilan. Hukum bukanlah keadilan semata-mata, tetapi hukum didalamnya harus memuat unsur keadilan. Tetapi ketika dua pihak berperkara, mana yang disebut adil? Keduanya memiliki peluang yang sama untuk memperoleh keadilan, dan yang menjadi masalah adalah bagiamana hakim memandang sesuatu yang adil itu?
Hukum secara awam bukanlah dengan membuat perjanjian secara tertulis ketika bertransaksi, atau dengan memberikan kuitansi ketika membayar. Bukan semata-mata hal seperti itu, tetapi ketika kita bicara tentang hukum sebagai langkah preventif, adalah mengetahui secara pasti tentang alur perbuatan kita dengan gambaran tentang apa yang menjadi hak dan kewajiban kita, bagaimana kita mendapatkan dan mempertahanan hak hak ketika hak-hak tersebut dilanggar. Dan apa akibatnya jika kita tidak berjalan sesuai dengan alur hukum yang seharusnya tersebut.
Seringkali orang bahkan badan hukum berhitung-hitung tentang biaya yang mahal untuk menyewa dan meminta jasa dan nasehat pengacara, tetapi coba dibandingkan berapa biaya yang akan kita keluarkan ketika kita telah salah langkah dan terbelenggu dalam persoalan hukum. Belum lagi waktu dan tenaga serta pikiran yang tentunya tidak bisa kita kesampingkan begitu saja. 
Pengacara memiliki pengetahuan dan keahlian tentang hukum sebagaimana yang diinginkan hukum. Sebagai ahli tentunya ada strategi yang tidak dimiliki orang selain hukum yang bisa membuat langkah kita lebih efektif dan lebih efisien. Bersikap hati-hati akan lebih baik daripada kita hancur di belakang.  

Postingan populer dari blog ini

CERAI RAPAK

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk Cerai Talak yang itu berada di tangan suami atau Gugat Cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami Cerai rapak  adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di indonesia bila  cerai  dilakukan  oleh pihak istri  kepada suami. Cerai Rapak, model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Sebab istri mengajukan jalan rapak atau mengajukan gugatan Suami tidak mau mengurus untuk mengajukan gugatan cerai talak secara sah ke pengadilan Suami tidak diketahui keberadaanya Konsultasi

ALAMAT PENGACARA SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners Jl. Bledak Kantil II No.45, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196 Tel / WA +6285225446928

Alamat Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang Alamat: Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146