Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.” Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b
Ada tiga klasifikasi fee advokat yaitu;
1. Lawyer fee, yang umumnya dibayar di muka sebagai biaya profesional sebagai advokat.
2. Operational fee, yang dikeluarkan klien selama penanganan perkara oleh advokat, dan
3. Success fee, prosentasenya ditentukan berdasarkan perjanjian antara advokat dengan klien. Success fee dikeluarkan klien saat perkaranya menang, tapi jika kalah, advokat tidak mendapat success fee.
Gambaran mengenai fee advokat juga dapat dilihat dalam buku Advokat Indonesia Mencari Legitimasi yang diterbitkan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (“PSHK”). Dalam buku tersebut (hal. 315) ditulis antara lain bahwa sebuah kantor hukum di Jakarta menetapkan komponen biaya jasa hukum untuk kasus perceraian sebagai berikut:
1. honorarium advokat;
2. biaya transport;
3. biaya akomodasi;
4. biaya perkara;
5. biaya sidang; dan
6. biaya kemenangan perkara (success fee) yang besarnya antara 5-20 persen.
Dari uraian di atas kiranya dapat disimpulkan bahwa fee advokat yang dihitung berdasarkan prosentase adalah komponen success fee. Besarnya success fee ditentukan berdasarkan kesepakatan atau perjanjian antara advokat dengan klien. Berdasarkan hasil penelitian PSHK rata-rata besarnya success fee jasa hukum di Jakarta yaitu antara 5-20 persen.
Namun, itu bukan berarti jika besarnya success fee lebih dari 20 persen adalah tidak wajar, karena hal tersebut juga ditentukan dari tingkat kesulitan perkara yang ditangani. Sehingga untuk menentukan apakah nilai persen success fee harus dilihat kasus-per-kasus.