Langsung ke konten utama

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Mengenal 7 Penyebab Utama Perceraian

Banyak penyebab mengapa pasangan yang tadinya begitu penuh cinta, lalu menggugat cerai. Dari banyak alasan tersebut, terdapat 7 (tujuh) hal yang cukup kuat, sehingga perlu digarisbawahi. Hal ini penting bagi Anda yang berniat meresmikan cinta dalam lembaga perkawinan. Pernikahan abadi itu bukan merupakan dongeng, tapi
diusahakan bersama. Berikut ini Tips mengenal 7 penyebab utama sebuah perceraian:

1. Komunikasi. 
Kurangnya kesempatan untuk melakukan komunikasi yang intens, dengan kualitas yang baik. Bagi pasangan menikah, penting punya ruang dan emosi untuk bisa saling curhat, mengungkapkan isi hati baik pujian, harapan, kesenangan maupun kekesalan. Kedua belah pihak perlu punya kesadaran dan niat penuh untuk mendiskusikan persoalan dengan kepala dingin. Tujuan diskusi adalah untuk mencari jalan keluar, bukan sekedar meluapkan emosi.

2. Harapan Tidak Realistis. 
Berharap pasangan akan berubah setelah menikah. Hal ini berhubungan dengan pemahaman masing-masing pihak terhadap pasangannya. Seringkali perselisihan terjadi karena mengharapkan perubahan dari pasangan, padahal perilaku yang diprotes belum tentu membahayakan fisik maupun mental pasangan. Pasangan suami-istri perlu rela hati menurunkan harapan atas perilaku pasangan yang tidak prinsip.

3. Power Dalam Perkawinan. 
Ada yang ingin suami pegang kendali, ada yang ingin istri yang mengatur. Padahal ini hanyalah masalah kesepakatan. Terlihat tidak penting, namun nyatanya bisa mengantar pasangan ke pengadilan agama.

4. Konflik Peran. 
Dalam perkawinan akan ada pembagian peran, seperti siap yang mengasuh anak, siapa yang mencari nafkah. Ini bisa jadi sumber pertentangan dan menimbulkan ketidakpuasan antar suami-istri. Terutama karena sekarang banyak istri berkarir.

5. Cinta Meredup.
 Ada yang bilang daripada diberi perasaan jatuh cinta, lebih baik diberi kekuatan menjaga cinta. Karena cinta itu perlu dipupuk agar terus menyala. Pasangan yang sudah menikah, berapa tahun pun, perlu tetap membakar cinta, salah satunya dengan mengungkapkan rasa sayang. Biasanya orang bilang, “Ah sudah nikah, untuk apa aku menunjukkan rasa cinta,” atau bilang, “Ah buat apalah mersra, seperti orang pacaran saja.” Padahal jika satu dua tahun tanpa ekspresi, cinta bisa hambar.

6. Affair (Orang Ketiga). 
Adanya orang ketiga membuat sebuah perkawinan sulit dipertahankan. Selain cinta yang membutakan, hal peling penting yang justru membuat perkawinan bubar jalan adalah kepercayaan. Dalam sebuah perkawinan, rasa saling percaya -yang melahirkan rasa aman dan nyaman- adalah tiang utama. Begitu kepercayaan itu hilang, maka tidak ada lagi faktor penguat. Sehingga, pasangan yang sudah menikah perlu berpikir panjang sebelum bermain api. Alasan “tidak melibatkan perasaan” ketika melakukan affair adalah argumentasi “lima menitan”. karena arah perasaan seringkali tidak bisa ditebak.

7. Seks. 
Ini adalah paling kecil dari alasan retaknya sebuah rumah tangga, Karena seks bisa diabaikan ketika rasa sayang yang dalam masih terpelihara. Rasa sayang itulah yang menahan seseorang untuk menyakiti pasangan dan menggugat talak maupun cerai.

Postingan populer dari blog ini

CERAI RAPAK

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk Cerai Talak yang itu berada di tangan suami atau Gugat Cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami Cerai rapak  adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di indonesia bila  cerai  dilakukan  oleh pihak istri  kepada suami. Cerai Rapak, model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Sebab istri mengajukan jalan rapak atau mengajukan gugatan Suami tidak mau mengurus untuk mengajukan gugatan cerai talak secara sah ke pengadilan Suami tidak diketahui keberadaanya Konsultasi

ALAMAT PENGACARA SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners Jl. Bledak Kantil II No.45, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196 Tel / WA +6285225446928

Alamat Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang Alamat: Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146