Langsung ke konten utama

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Anak Luar Nikah Masih Punya Hubungan Perdata Dengan Ayah Biologisnya


anak lahir di luar nikah
Menurut Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Perkawinan (UU No.1 Tahun 1974), seorang anak yang lahir diluar perkawinan memiliki hubungan perdata hanya dengan ibunya. Anak diluar perkawinan, misalnya karena nikah siri atau perselingkuhan atau hidup bersama, tidak memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya. Ketentuan tersebut mengakibatkan ayah biologis tidak berkewajiban menafkahi anaknya dan anak juga tidak berhak mewaris dari ayahnya.

Karena dirasakan kurang adilnya, ketentuan tersebut telah diujimaterilkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan permohonan uji materil yang diajukan oleh artis Machica Mochtar. Pelantun dangdut yang pernah menikah siri dan mempunyai anak dari pernikahannya itu menuntut diakuinya hubungan perdata antara anaknya dengan ayah biologisnya.

Dalam  Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012, menetapkan bahwa ketentuan yang ada dalam pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan UUD 1945 (inkonstitusional). Selanjutnya MK memutuskan, bahwa anak yang lahir diluar nikah tetap memiliki hubungan perdata dengan laki-laki ayah biologisnya. Hal itu dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain yang sah menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.

Dengan adanya putusan tersebut, maka kini anak yang lahir diluar perkawinan tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya sehingga ayahnya itu berkewajiban menafkahi anak – termasuk dalam hal warisan. Seorang laki-laki yang memiliki anak meski dari perzinahan sekalipun, tetap memiliki hubungan perdata dengan anak hasil pembuahannya. 

Sumber dari : legalakses com.

Postingan populer dari blog ini

CERAI RAPAK

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk Cerai Talak yang itu berada di tangan suami atau Gugat Cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami Cerai rapak  adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di indonesia bila  cerai  dilakukan  oleh pihak istri  kepada suami. Cerai Rapak, model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Sebab istri mengajukan jalan rapak atau mengajukan gugatan Suami tidak mau mengurus untuk mengajukan gugatan cerai talak secara sah ke pengadilan Suami tidak diketahui keberadaanya Konsultasi

ALAMAT PENGACARA SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners Jl. Bledak Kantil II No.45, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196 Tel / WA +6285225446928

Alamat Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang Alamat: Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146