Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.” Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b
Pengadilan Agama Pati
Alamat : Jl. Jend. Sudirman No. 67 Kodepos 59112 Pati
Telp (0295) 385185 Fax (0295) 384418, Pati
YURIDIKSI
Daftar Kecamatan yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Pati
- Kecamatan Pati
- Kecamatan Margoyoso
- Kecamatan Juwana
- Kecamatan Gembong
- Kecamatan Tlogowungu
- Kecamatan Wedarijaksa
- Kecamatan Dukuhseti
- Kecamatan Cluwak
- Kecamatan Winong
- Kecamatan Tambakromo
- Kecamatan Margoyoso
- Kecamatan Trangkil
- Kecamatan Gabus
- Kecamatan Batangan
- Kecamatan Jakenan
- Kecamatan Kayen
- Kecamatan Jaken
- KecamatanTayu
- Kecamatan Gunung Wungkal
- Kecamatan Pucakwangi
- Kecamatan Sukolilo