Langsung ke konten utama

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

NOMOR TELEPON PENTING SEMARANG

Berikut ini beberapa nomor telepon penting pusat layanan umum yang ada di Semarang:

PENGACARA
  1. Kantor Pengacara WDY & Partners +6285225446928
POLISI
  1. Polisi 110
  2. Polda Jateng (024) 8449681, 8311382, 8449683
  3. Polrestabes Semarang (024) 844-4444
  4. Polsek Semarang Barat (024) 760-4153
  5. Polsek Semarang Utara (024) 354-5162
  6. Polsek Semarang Tengah (024) 354-5175
  7. Polsek Semarang Selatan (024) 831 5123
  8. Polsek Genuk (024) 658-1470
  9. Polsek Tugu (024) 760-4166
  10. Polsek Ngaliyan (024) 7617969
  11. Polsek KPPP (024) 354-5193
  12. Polsek Banyumanik (024) 7461314
  13. Polsek Tembalang (024) 7076-6983
  14. Polsek Mijen (024) 571566
  15. Polsek Gunungpati (024) 6932110
  16. Polsek Pedurungan (024) 671-0863
  17. Polsek Gayamsari (024) 6716191
  18. Polsek Gajahmungkur (024) 831-5123

RUMAH SAKIT
  1. RSUP Dr. Kariadi (024) 841 3476, 845 3234
  2. RSI Sultan Agung (024) 658-0019
  3. RS Bhayangkara (024) 672-0675
  4. RS Pantiwilasa Jl. Dr. Cipto (024) 356-7128, 354-6040, 365-1554
  5. RS Pantiwilasa Citarum (024) 354-2224, 354-2225
  6. RS Roemani Semarang (024) 844-4623, 844 4625
  7. RS Tlogorejo (024) 844-6000, 844 8700
  8. RS. Jiwa Pusat Semarang (024) 672-2564
  9. RS. Kusta Tugurejo (024) 760-5378
  10. RS. St. Elisabeth (024) 831-0076
  11. RS Sultan agung (024) 658 0019, 658 0563
  12. RS. Tentara Bakti Wiratama    (024)3555944
  13. RS. Kota Semarang (024) 671 1500, (024) 671 7755
  14. Rs. Prof. Dr. Danu broto (024) 747 1519
  15. Rs. Akpol dr. Bustami   (024) 741 1680
AMBULAN
  1. Ambulan 118, 8413476
  2. Ambulan Kecelakaan, 8313416
TOL
  1. Informasi Jalan Tol Gayamsari (024) 6724169
  2. Informasi Jalan Tol Muktiharjo (024) 3566320
  3. Informasi Jalan Tol Tembalang (024) 7479197
PMI
  1. PMI Jateng 358-1424
  2. Cab. Kota Semarang 354-1237
  3. Unit Transfusi Darah 354-2752
  4. Cab. Kab. Semarang 692-1651
PELAYANAN KEMANUSIAAN
  1. SAR Kota Semarang 115, 358-0027, 354-1555
  2. Dinas Kebakaran 113, 7607076, 7605871, 7616867 
  3. Dinas Kebersihan 351-3366 ext 1283, 1286, 1383
  4. Layanan Informasi AIDS 844-5144, 844-1000
  5. Informasi Pelayanan KB 163
PLN
  1. Pengaduan & Informasi PLN (024) 290123, 3547651, 3547655
  2. PLN UPP Semarang 290-123, 354-7651 s/d 354-7655
  3. PLN UPP Semarang Tengah 290-123, 354-7651 s/d 354-7655
  4. PLN UPP Semarang Barat 290-123, 760-5547
  5. PLN UPP Semarang Timur 290-123, 671-722, 671-7228
  6. PLN UPP Semarang Selatan 290-123, 747-5285, 747-2455
TELKOM
Pengaduan Gangguan Telepon 117
PDAM
  1. Pusat 831-5514 ext 300
  2. Cab. Semarang Selatan 747-2934
  3. Cab. Semarang Tengah 354-2072
  4. Cab. Semarang Timur 671-5746
  5. Cab. Semarang Barat 760-5731
PARIWISATA
Pariwisata (024) 3515451, 8318021
TRANSPORTASI
  1. Stasiun KA Tawang (024) 3544544
  2. Terminal Bus Terboyo (024) 6581924, 6581921
PENERBANGAN
  1. Bandara A Yani Semarang (024) 7608735
  2. Garuda Indonesia (024) 845 4737
  3. Batavia Air (024) 355 3850
  4. Sriwijaya Air (024) 844 5456
  5. Lion Air (024) 761 4315
  6. Merpati Nusantara (024) 845 5000
  7. Mandala Air (024) 844 4737
TAXI
  1. Blue Bird Taxi, Jl Brigjen Sudiarto No 492 Semarang, telepon 024 6701234.
  2. Taxi Kosti, Jl Pamularsih No 15 Semarang, telepon 024 7613333.
  3. New Atlas Taxi, Jl. Telaga Bodas 1 Semarang Telepon 024 8412181, 6591616, 6591717.
  4. Centris Multipersada, Jl Majapahit 583 Semarang 024 6723624.
  5. Astria Taxi, Jl Jatisari 1 Semarang, Telepon 024 7460940.
  6. Puri Kencana Taxi, Jl Rogojembangan Raya No 68 Semarang telepon 024 6705050.
  7. Surabaya Taxi, Jl Telaga Bodas No 1 Semarang, telepon 024 8313131.
  8. Pandu Taxi, Jl Kaligawe Km 4/46 Semarang, telepon 024 6591234.
  9. Sindoro Taxi, Jl Sindoro No 1 Semarang, telepon 024 8444869.
  10. Astra Utama Taksi, Jl Telaga Bodas No 57 Semarang, telepon 024 8414966.
  11. Anugerah Taksi, Jl. Mugas Barat 8 No 2 Semarang telp 024 8415379.
  12. Mustika Taxi, Jl. Pandanaran No 104 Semarang nomor telp 024 8317019.
  13. Widya Taxi, Jl. Seteran Tengah 11 Semarang, Telepon 024 3513466.
  14. Andhini Taxi, Jl. Setiabudi No 195 Semarang Telepon 024 7472890.

Postingan populer dari blog ini

CERAI RAPAK

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk Cerai Talak yang itu berada di tangan suami atau Gugat Cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami Cerai rapak  adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di indonesia bila  cerai  dilakukan  oleh pihak istri  kepada suami. Cerai Rapak, model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Sebab istri mengajukan jalan rapak atau mengajukan gugatan Suami tidak mau mengurus untuk mengajukan gugatan cerai talak secara sah ke pengadilan Suami tidak diketahui keberadaanya Konsultasi

ALAMAT PENGACARA SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners Jl. Bledak Kantil II No.45, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196 Tel / WA +6285225446928

Alamat Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang Alamat: Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146