Langsung ke konten utama

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Jaminan Fudicia


Pemilikan kendaraan atau barang-barang lainnya yang diperoleh dengan cara kredit itu wajar. Tapi ketika tidak bisa membayar angsurannya maka tiba-tiba datang Dept Collector yang kemudian memaksa mengambil barang yang dijadikan jaminan itu. Dalam hal ini perlu ditinjau apakah JAMINAN FUDICIA nya sudah didatarkan ke DEPKUMHAM melalui Notaris atau belum. Bila tidak ada Sertifikat Jaminan FIDUSIA dari DEPKUMHAM maka penyitaan barang jaminan itu batal demi hukum dan malah pihak yang menyita bisa kena pasal pidana perampasan harta milik orang lain.

JANGAN JADI KORBAN TINDAKAN SEMENA-MENA  DEPT COLLECTOR

PASTIKAN ANDA MENGETAHUAI APAKAH FIDUSIA ITU DIDAFTARKAN DI DEPKUMHAM LEWAT NOTARIS ATAU TIDAK, TANYAKAN SERTIFIKAT ASLI JAMINAN FIDUSIA DARI DEPKUMHAM, JIKA TIDAK ADA SERTIFIKAT MAKA FIDUSIA BATAL DEMI HUKUM.

JIKA TIDAK MAMPU MENGHADAPI SENDIRI MAKA SERAHKAN / KUASALKAN URUSANNYA KEPADA LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT ( LPKSM ) TERDEKAT

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang  berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.

Fidusia lahir biasanya karena terjadi perjanjian utang piutang dengan jaminan barang misalnya kredit sepeda motor atau mobil lewat lembaga finance / lising maka debitor menjaminkan sepeda motor atau mobilnya sampai hutangnya selesai.

Apabila terjadi hutang macet maka pihak kreditor akan menarik kendaraan yang dijaminkan itu untuk keperluasan pelunasan hutangnya. Namun apa yang biasa terjadi, konsumen dirugikan karena terkadang fidusia tidak didaftarkan di Departemen Kumham namun petugas dari kreditor langsung saja menyita kendaraan yang dijaminkan. Dalam hal ini dapat muncul kasus baru yaitu perampasan kendaraan. Pada umumnya konsumen takut dan kemudian merelakan kendaraannya diambil. Sedangkan apabila fidusia tidak didaftarkan ke DEPKUMHAM lewat Notaris maka fidusia itu batal demi hukum berdasarkan UU No.42 Tahun 1999

Jadi lahirnya UU tentang fidusia merupakan salah satu dari perlindungan konsumen. Menyita barang jaminan tidak serta merta atas perjanjian utang piutang sebagai klausula baku tetapi ada prosedur yang harus ditempuh, yaitu perjanjian itu itu harus di notariatkan kemudian notaris mendaftarkan ke DEPKUMHAM, maka lahirlah Sertifikat Jaminan Fidusia. Tanpa dilakukan hal tersebut maka fidusia batal demi hukum.

Postingan populer dari blog ini

CERAI RAPAK

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk Cerai Talak yang itu berada di tangan suami atau Gugat Cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami Cerai rapak  adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di indonesia bila  cerai  dilakukan  oleh pihak istri  kepada suami. Cerai Rapak, model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Sebab istri mengajukan jalan rapak atau mengajukan gugatan Suami tidak mau mengurus untuk mengajukan gugatan cerai talak secara sah ke pengadilan Suami tidak diketahui keberadaanya Konsultasi

ALAMAT PENGACARA SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners Jl. Bledak Kantil II No.45, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196 Tel / WA +6285225446928

Alamat Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang Alamat: Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146