Langsung ke konten utama

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

GAJI PNS PASCA CERAI

gaji pns pasca cerai
Terkait gaji pegawai negeri sipil dalam hal perceraian telah diatur tentang dijatuhkannya hukuman disiplin berupa pemotongan gaji. Mengenai pemotongan gaji tersebut, suami yang berstatus Pegawai Negeri Sipil bila menceraikan istrinya yang juga PNS diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah oleh PP Nomor 45 Tahun 1990. Pasal 8 Ayat (1) PP 10/1983 menyatakan bahwa apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya. Jadi kewajiban untuk menyerahkan sebagian gaji tersebut hanya timbul bila perceraian adalah atas kehendak suami.

Kecuali jika perceraian terjadi karena istri terbukti telah berzina dan atau istri terbukti telah melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami dan atau istri terbukti menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan dan atau istri terbukti telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa ijin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.

Sedangkan Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya yang diatur dalam Pasal 8 Ayat (5) PP 10/1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990.

Meskipun perceraian terjadi atas kehendak istri yang bersangkutan, haknya atas bagian gaji untuk mantan istri tetap diberikan apabila ternyata alasan istri mengajukan gugatan cerai karena dimadu, dan atau suami terbukti telah berzina dan atau suami terbukti telah melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri dan atau suami terbukti menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan dan atau suami terbukti telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa ijin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.

Selanjutnya Pasal 8 Ayat (2) PP 10/1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 menyatakan bahwa Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya, sehingga jika suami yang PNS menggugat cerai Istrinya, maka sepertiga dari gaji PNS akan dibagi untuk menghidupi mantan istrinya. Selain itu, harus membagi sepertiga gaji untuk menghidupi anak dari hasil pernikahan mereka. Sedangkan, mantan suami berhak menerima sepertiga dari gaji sebagai PNS, karena duapertiga gajinya diberikan kepada mantan istri dan anaknya. Selain itu pula, ketentuan Pasal 8 Ayat (7) PP 10/1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 menyatakan bahwa apabila mantan isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi. Jadi, kewajiban untuk memberikan sepertiga gajinya kepada mantan istri akan hapus jika mantan istri kawin lagi dengan orang lain.

Postingan populer dari blog ini

CERAI RAPAK

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk Cerai Talak yang itu berada di tangan suami atau Gugat Cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami Cerai rapak  adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di indonesia bila  cerai  dilakukan  oleh pihak istri  kepada suami. Cerai Rapak, model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Sebab istri mengajukan jalan rapak atau mengajukan gugatan Suami tidak mau mengurus untuk mengajukan gugatan cerai talak secara sah ke pengadilan Suami tidak diketahui keberadaanya Konsultasi

ALAMAT PENGACARA SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners Jl. Bledak Kantil II No.45, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196 Tel / WA +6285225446928

Alamat Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang Alamat: Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146