Langsung ke konten utama

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

PENGESAHAN PENGANGKATAN ANAK DI PENGADILAN NEGERI

Syarat - syarat mengajukan permohonan pengesahan pengangkatan anak di pengadilan negeri

Dasar Hukum :
Peraturan Pemerintah RI No. 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 1983 Tentang Penyempurnaan Surat Edaran No. 02 / 1979 Tentang Pengangkatan anak jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2009 Tentang Kewajiban Melengkapi Permohonan Pengangkatan Anak Dengan Akta Kelahiran.

PENGANGKATAN ANAK ANTAR WNI :
I. Syarat-syarat umum :
1. Permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri tempat domisili anak angkat ( orang tua kandung / wali )atau tempat domisili Lembaga Pengasuhan dari mana anak tersebut diangkat.
2. Isi Surat Permohonan :
  • Pada bagian posita dari permohonan tersebut secara jelas diuraikan dasar yang mendorong (motif) diajukannya permohonan pengesahan/pengangkatan anak tersebut;
  • Juga harus tampak bahwa permohonan pengesahan / pengangkatan anak itu dilakukan terutama untuk kepentingan calon anak angkat yang bersangkutan, dan digambarkan kemungkinan kehidupan hari depan si anak setelah pengangkatan anak terjadi;
  • Isi petitum harus tunggal (tidak disertai petitum yang lain), misalnya : “agar pengangkatan anak yang telah dilakukan oleh Pemohon (C) terhadap anak B yang bernama A dinyatakan sah”, tanpa ditambah tuntutan lain seperti : “agar ditetapkan anak bernama A tersebut sebagai ahli waris dari C”
3. Anak yang akan diangkat :
1. Anak yang akan diangkat berusia :
a. Belum berusia 6 (enam) tahun;
b. Berusia 6 (enam) tahun s/d belum berusia 12 (dua belas) tahun, sepanjang ada alasan mendesak ( seperti : anak korban bencana, anak pengungsian, dan sebagainya, hal ini dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak );
c. Berusia 12 (dua belas) tahun s/d belum berusia 18 (delapan belas) tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus ( seperti : anak dalam situasi darurat; anak yang berhadapan dengan hukum; anak dari kelompok minoritas dan terisolisasi; anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; anak yang diperdagangkan; anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (nafza); anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan; anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental; anak yang menyandang cacat; dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran ).
2. Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan (anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spritusl maupun sosial);
3. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam asuhan Lembaga Pengasuhan Anak yang memiliki izin dari Menteri Sosial untuk bergerak dibidang kegiatan pengangkatan anak;
4. Memerlukan perlindungan khusus.
4. Calon orangtua angkat :
1. Sehat jasmani dan rohani;
2. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
3. Beragama sama dengan calon anak angkat;
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
5. Berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun, bagi oang tua angkat pasangan suami-istri;
6. Tidak pasangan sejenis;
7. Tidak mempunyai anak atau hanya mempunyai 1 (satu) orang anak;
8. Mampu secara ekonomi dan sosial;
9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua kandung atau wali anak;
10. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan;
11. Hanya boleh mengangkat anak paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu paling singkat 2 (dua) tahun, kecuali anak kembar boleh diangkat sekaligus.
II. Persyaratan (surat-surat) yang harus dilengkapi :
1. Permohonan pengangkatan anak dari Pemohon (calon orang tua angkat) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan;
2. Foto copi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
3. Foto copi Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
4. Foto copi Akta Nikah Pemohon;
5. Foto copi Kartu Keluarga (KK) orang tua kandung anak;
6. Foto copi Akta Nikah orang tua kandung anak;
7. Surat Penyerahan Anak dari orang tua kandung kepada calon orang tua angkat yang diketahui Kepala Desa tempat tinggal anak atau yang dibuat dihadapan Notaris;
8. Foto copi Akta Lahir anak yang diangkat;
9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan);
10. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Pemerintah;
11. Laporan Sosial dari Pekerja Sosial (PNS pada Dinas Sosial Kabupaten atau orang yang ditunjuk oleh Lembaga Pengasuhan yang memiliki kompetensi pekerjaan sosial dalam pengangkatan anak); dan bagi pengangkatan anak antara WNA dengan WNI harus mendapat persetujuan dari perwakilan Negara ybs;
12. Surat Pernyataan dari Pemohon (calon orang tua angkat) bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
13. Surat Izin Pengangkatan Anak dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten bagi anak angkat yang berasal dari Lembaga Pengasuhan anak yang memiliki izin untuk bergerak dibidang kegiatan pengangkatan anak;
14. Izin dari Menteri Sosial (Kepala Dinas Sosial Provinsi) bagi pengangkatan anak oleh calon orang tua angkat tunggal (tidak menikah/janda/duda).
Catatan : Seluruh surat-susrat yang berupa foto copi harus dibubuhi materai / di nagzegelen di Kantor Pos.

PENGANGKATAN ANAK WNI OLEH WNA :
1. Memenuhi syarat-syarat umum serta persyaratan surat-surat bagi anak angkat dan calon orang tua angkat tersebut di atas;
2. Memperoleh izin tertulis dari pemerintah Negara asal Pemohon melalui kedutaan atau perwakilan Negara Pemohon yang ada di Indonesia;
3. Memperoleh izin tertulis dari Menteri Sosial;
4. Pengangkatan anak dilakukan melalui Lembaga Pengasuhan Anak yang memiliki izin dari Departemen sosial untuk bergerak dibidang kegiatan pengangkatan anak;
5. Sudah bertempat tinggal di Indonesia secara sah paling singkat 2 (dua) tahun berturut-turut;
6. Membuat pernyataan tertulis akan melaporkan perkembangan anak kepada Departemen Luar Negeri RI melalui perwakilan Negara RI setempat paling singkat sekali dalam 1 (satu) tahun, sampai anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun.

PENGANGKATAN ANAK WNA DI INDONESIA OLEH WNI :
1. Memenuhi syarat-syarat umum serta persyaratan surat-surat bagi anak angkat dan calon orang tua angkat tersebut di atas;
2. Memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah Republik Indonesia;
3. Memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah Negara asal anak.

SYARAT MENGHADIRI SIDANG PENGANGKATAN ANAK
1. Membawa asli surat-surat bukti.
2. Menghadirkan di persidangan :
  • Calon orang tua angkat;
  •  Orang tua kandung anak;
  • Anak angkat yang bersangkutan;
  • Sedikit-dikitnya 2 (dua) orang saksi, terutama dari keluarga.
3. Menghadirkan Badan / Lembaga Pengasuhan Anak dan Petugas Sosial dari Dinas Sosial, jika anak yang diangkat berasal dari Lembaga Pengasuhan Anak yang memiliki izin untuk bergerak dibidang kegiatan pengangkatan anak.
4. Menghadirkan Petugas Imigrasi dan Pihak Kepolisian bagi pengangkatan anak antara WNI dengan WNA.

KEWAJIBAN PENGADILAN NEGERI
Pasal 20 ayat (2) jo. Pasal 22 ayat (2) : Pengadilan menyampaikan salinan penetapan / putusan pengangkatan anak ke instansi terkait, yaitu :
  • Mahkamah Agung RI melalui Panitera Mahkamah Agung;
  • Departemen sosial;
  • Departemen Hukum & HAM melalui Dirjen. Imigrasi;
  • Departemen Luar Negeri;
  • Departemen Kesehatan;
  • Departemen Dalam Negeri;
  • Kejaksaan Agung; dan
  • POLRI.
HOTLINE BANTUAN HUKUM PENGACARA
Konsultasi perceraian

Postingan populer dari blog ini

CERAI RAPAK

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk Cerai Talak yang itu berada di tangan suami atau Gugat Cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami Cerai rapak  adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di indonesia bila  cerai  dilakukan  oleh pihak istri  kepada suami. Cerai Rapak, model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Sebab istri mengajukan jalan rapak atau mengajukan gugatan Suami tidak mau mengurus untuk mengajukan gugatan cerai talak secara sah ke pengadilan Suami tidak diketahui keberadaanya Konsultasi

ALAMAT PENGACARA SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners Jl. Bledak Kantil II No.45, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196 Tel / WA +6285225446928

Alamat Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang Alamat: Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146