Langsung ke konten utama

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Putus Hubungan Perdata dengan Orang Tua

Seseorang yang telah berusia 20 tahun tidak lagi dapat dikategorikan sebagai seorang anak. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Oleh karena itu, seseorang yang telah berusia 20 tahun dikategorikan sudah dewasa, dalam arti cakap hukum dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mengenai kedudukan anak dan hubungan anak dengan orang tuanya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.

Pada dasarnya, anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik. Bila ia telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas, bila mereka itu memerlukan bantuannya. Dari sini dapat kita ketahui bahwa anak tetap punya kedudukan dan kewajiban sekalipun ia telah dewasa. Ini mengindikasikan bahwa anak tidak boleh memutuskan hubungan keperdataan dengan orang tuanya.

Lain halnya dengan kewajiban anak memelihara orang tuanya tetap ada sekalipun ia telah dewasa, dari sudut orang tua, kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus. Jadi, ketika anak itu telah kawin dan dapat berdiri sendiri, maka kewajiban orang tua telah selesai. Dengan kata lain, si anak telah dianggap dewasa dan tidak berada di bawah kekuasaan orang tuanya lagi.

Pemutusan Hubungan Keperdataan Anak dengan Orang Tua atau Sebaliknya
Tidak ada istilah pemutusan hubungan keperdataan antara orang tua dan anaknya. Yang ada adalah pencabutan kekuasaan orang tua atas anaknya. Untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan pengadilan;kekuasaan orang tua dapat dicabut dalam hal-hal:
a.    la sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;
b.    la berkelakuan buruk sekali.

Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut.

Soal pemutusan hubungan keperdataan, mengenai pemutusan hubungan hukum orang tua dengan anak, pada dasarnya tidak ada ketentuan hukum mengenai pemutusan hubungan hukum (keperdataan) orang tua dengan anak. Ini karena pada dasarnya hubungan hukum antara orang tua dengan anak adalah hubungan yang terjadi secara alamiah (karena hubungan darah), sehingga tidak dapat diputus seperti memutuskan hubungan hukum yang terjadi karena, misalnya perjanjian. Akan tetapi, pada praktiknya pernah ada kasus mengenai orang tua yang memutuskan hubungan dengan anaknya. 

Agama mengajarkan kita untuk saling menghormati dan mengasihi satu sama lain, termasuk kepada orang tua seperti yang diajarkan oleh agama Islam. Islam menganjurkan, mendorong, bahkan mewajibkan pemeluknya untuk menyambung hubungan kekerabatan. Tidak ada perbedaan pendapat bahwa secara umum silaturrahim hukumnya wajib, dan memutuskannya merupakan dosa besar.

“Bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisa’/4: 1).

Allah juga berfirman:

“Beribadahlah kepada Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, …” (QS. An-Nisa’/4: 36).

Oleh karena itu, menurut hemat kami, anak yang memutuskan hubungan dengan orang tuanya merupakan suatu dosa. Sebagai anak, ia wajib berbuat baik kepada orang tuanya, memeliharanya sesuai kemampuannya saat ia dewasa, dan memelihara hubungan silaturrahim.

Postingan populer dari blog ini

CERAI RAPAK

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarganya. Baik dalam bentuk Cerai Talak yang itu berada di tangan suami atau Gugat Cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami Cerai rapak  adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat muslim di indonesia bila  cerai  dilakukan  oleh pihak istri  kepada suami. Cerai Rapak, model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi. Sebab istri mengajukan jalan rapak atau mengajukan gugatan Suami tidak mau mengurus untuk mengajukan gugatan cerai talak secara sah ke pengadilan Suami tidak diketahui keberadaanya Konsultasi

ALAMAT PENGACARA SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners Jl. Bledak Kantil II No.45, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196 Tel / WA +6285225446928

Alamat Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang Alamat: Jl. Siliwangi No.512, Kembangarum, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146