Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label pengacara

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Pengacara WDY & Partners Semarang

Kantor Pengacara WDY & Partners Semarang   melayani konsultasi hukum meliputi permasalahan hukum keluarga ( perceraian, poligami, waris, gono gini dll ) di seluruh wilayah pengadilan Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur secara online 24 Jam sebagai wujud kepedulian Kantor Pengacara WDY & Partners Semarang terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat Negara Republik Indonesia, serta amanat dari pasal 22 Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, Kantor Pengacara WDY & Partners Semarang adalah kantor pengacara semarang terbaik profesional, amanah dan berpengalaman sejak berdiri tahun 2000. Mengenai biaya jasa Pengacara kami menerapkan kesepakatan yang realistis dan kejujuran antara calon klien dengan kami. meliputi Lawyer Fee , biaya perkara di pengadilan dan biaya operaional yang diperlukan.  Apa yang anda bayar pada kami adalah apa yang telah menjadi kesepakatan. Tidak ada tambahan biaya diluar kesepakatan. Bagaimana dengan cara

Menyewa jasa pengacara

Ada banyak hal yang terjadi ketika istri gugat cerai suami menolak. Mulai dari proses perceraian yang cukup alot, rumit, dan berkepanjangan. Belum lagi jika kamu bukan hanya mengajukan gugatan cerai, tapi juga hak asuh anak dan harta gono-gini, maka bukan mustahil hal ini akan membuat proses perceraiannya semakin lama. Oleh sebab itu, nggak ada salahnya kamu meminta bantuan pengacara untuk menyelesaikan perceraianmu. Meski biaya yang dikeluarkan cukup besar, tapi ini menjadi salah satu jalan keluar ketika kamu ingin bercerai tapi suamimu bersikukuh mempertahankan rumah tangga kalian. Perceraian adalah perkara yang cukup berat dalam rumah tangga. Maka dari itu, wajar bila ada salah satu pihak yang menolak diceraikan pasangannya. Kondisi di mana satu pihak menggugat cerai dan pasangannya menolak seperti ini banyak terjadi di masyarakat.

ALAMAT PENGACARA SEMARANG

Kantor Pengacara WDY & Partners Jl. Bledak Kantil II No.45, Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50196 Tel / WA +6285225446928

PENGACARA PERCERAIAN TKI TKI HONGKONG TAIWAN MALAYSIA SINGAPURA BRUNEI

Kantor Pengacara WDY & Partners menangani proses perceraian TKI TKW HONGKONG TAIWAN MALAYSIA  SINGAPURA BRUNEI   di wilayah Jawa Tengah & DIY ( ambarawa, banjarnegara, banyumas, batang, blora, boyolali, brebes, cilacap, demak, jepara, kajen, karanganyar, kebumen, kendal, klaten, kudus, magelang, mungkid, pati, pekalongan, pemalang, purbalingga, purwodadi, purwokerto, purworejo, rembang, salatiga, semarang, slawi, sragen, sukoharjo, surakarta, tegal, temanggung, ungaran, wonogiri, wonosobo, bantul, sleman, wates, wonosari, yogyakarta ) Informasi silahkan hubungi kami Kantor :  Jl. Bledak Kantil II No. 45 Tlogosari Kulon, Pedurungan, Semarang - Jawa Tengah Kode Pos 50196 T elepon / Whatsapp +6285225446928 +6285875577202

PENGACARA PERCERAIAN SEMARANG JAWA TENGAH

PENGACARA PERCERAIAN SEMARANG JAWA TENGAH  Pengacara dan Konsultan Hukum WDY & Partners memberikan Layanan Konsultasi Hukum Perceraian dll terhadap masyarakat muslim maupun non muslim di wilayah Hukum Negara Republik Indonesia, dalam kasus hukum seperti : Cerai Gugat Cerai Talak Gugat Waris Penetapan Ahli Waris Ijin Poligami Isbat Nikah / Pengesahan Nikah Dispensasi Nikah Perwalian Pengangkatan Anak / Adopsi Anak Perubahan Identitas / Perubahan Biodata Asal Usul Anak Wali Adhol / Wali Enggan Harta Bersama / Gono - Gini Pembatalan Nikah Konsultasi Gratis  Tel / WA +6285225446928 +6285875577202

Seberapa Pentingkah Jasa Pengacara Untuk Persoalan Yang Kita Hadapi

Seringkali orang berpikir “tidak perlu”, ketika dihadapkan pada pilihan untuk memakai jasa pengacara. Apalagi ketika mereka baru memulai suatu kegiatan yang dianggapnya tidak meyentuh hukum. Satu contoh, ketika seseorang diajak kerjasama oleh seseorang katakanlah teman dekatnya untuk memulai sebuah usaha bersama dengan sistem bagi hasil atau lainnya. Dengan harapan yang menggiurkan akhirnya keluar dana dengan jumlah tertentu yang bisa diusahakan dengan cara tertentu dan jaminan dari milik pribadi. Tanpa perjanjian, tanpa tanda terima, tanpa jaminan pengamanan yang jelas. Dan akhirnya ketika usaha macet entah karena ulah nakal si teman jadilah kita target penipuan, atau karena faktor manajemen akhirnya kita yang menanggung rugi, maupun karena keadaan memaksa ( force majeur ) yang ujung-ujungnya juga kerugian. Banyak contoh kasus semacam datang meminta jasa pengacara untuk bagaimana mengatasinya, memperoleh kembali haknya, atau bahkan membuat kapok pelakunya. Tetapi apa inti dari kei

Perbedaan Pengacara dengan Penasihat Hukum

Dengan berlakunya UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UUA”), baik advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum, semuanya disebut sebagai Advokat (lihat Pasal 32 ayat [1] UUA). Sehingga, dengan berlakunya UUA, tidak ada perbedaan antara pengacara dan penasehat hukum. Semuanya disebut sebagai Advokat yaitu orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang wilayah kerjanya di seluruh wilayah Republik Indonesia (Pasal 5 ayat [2] UUA).

Kapan Gunakan Pengacara

Terlepas Pengacara sebagai suatu pekerjaan Profesi, Pengacara adalah juga sebagai Penegak Hukum yang bebas dan mandiri yang dalam menjalankan profesinya dijamin oleh Undang-undang dan Peraturan perundang-undangan, dengan wilayah kerja seluruh wilayah hukum yang ada di Indonesia (vide : pasal 5 UU No.18 tahun 2003 tentang Pengacara). Pengacara dalam menjalankan profesinya dibidang litigasi terlibat dalam semua proses peradilan dan upaya hukum biasa serta upaya hukum luar biasa (herziening).

Pengacara Penegak Hukum Tanpa Gaji Negara

Apa sebenarnya profesi Advokat atau pengacara itu, dan apakah ada perbedaan antara Advokat dengan Pengacara ?  ” Advokat atau yang lebih sering dikenal di masyarakat dengan sebutan Pengacara adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini “, ini adalah bunyi dari pada pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003. Bahwa Advokat dengan Pengacara tidak ada perbedaan alias sama - sama berprofesi memberikan jasa hukum

PENGACARA PEKALONGAN

Pengacara Pekalongan Kantor Pengacara WDY & Partners menangani perkara cerai gono-gini waris hak asuh anak penetapan di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Pekalongan Tel WA +6285225446928 +6285875577202 PIN BBM 521BAF69

Pertimbangan Cerai Menggunakan Jasa Pengacara

Pertimbangan untuk menggunakan jasa pengacara dalam proses cerai di pengadilan: Jika orang yang berperkara adalah pekerja/ orang yang tidak mempunyai banyak waktu   maka gunakanlah jasa pengacara. Karena proses perceraian di pengadilan dapat berlangsung sebanyak 8-12 kali sidang bahkan bisa lebih tergantung kehadiran para pihak dan bisa berlangsung selama 6 bulan bahkan lebih. Jika orang yang berperkara dalam hal ini penggugat/tergugat  banyak tuntutan   gunakan jasa pengacara. Contohnya: harta gono-gini, hak asuh anak, atau lainnya, maka saya sarankan menggunakan jasa pengacara. Karena dengan adanya banyak materi yang ingin didapatkan maka diperlukan

PENGACARA PONOROGO

PENGACARA PONOROGO Pengacara WDY & Partners, Menangani Perkara Perceraian dan perkara hukum perdata lainnya untuk warga masyarakat Ponorogo di Dalam Negeri dan yang sedang di Luar Negeri yang berperkara di wilayah hukum Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri Jawa Tengah, Jawa Timur & DIY Informasi Hubungi +6285225446928 +6285875577202

APAKAH ANDA MENCARI PENGACARA DI KOTA SEMARANG ?

Menemukan Penasehat Hukum yang cocok dengan anda adalah sesuatu hal yang sangat penting. Sebagaimana halnya profesi yang lain, Penasehat Hukum juga memiliki karakter manusianya yang beda-beda. Ada yang cocok dengan keinginan klient, tapi ada juga yang kurang pas. 

Fee Pengacara

Masyarakat perlu mengetahui bagaimana Lawyer Fee (honorarium Pengacara) yang harus kita berikan atas jasa Pengacara. Tidak ada suatu standar penentuan lawyer fee di kalangan Pengacara. Besar kecilnya honorarium yang akan diterima oleh Pengacara sangat tergantung kepada kesepakatan kedua belah pihak, klien dan Pengacara yang didasarkan kepada beberapa hal, antara lain :

Memilih Pengacara Profesional

Proses memilih Pengacara sesuai dengan kebutuhan hukumnya adalah hampir sama dengan proses memilih Dokter, Akuntan, Notaris, Arsitek dan pekerja profesional lainnya. Tentu dengan menjamin profesionalisme dalam pekerjaannya, seorang Pengacara harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi klien, sehingga klien dapat menilai dan percaya akan kwalitas kerja si Pengacara. Perlu kehati-hatian dan ketelitian klien dalam memilih dan menentukan Pengacara untuk menangani

PENGACARA SLEMAN

PENGACARA SLEMAN Selamat datang di Kantor Pengacara WDY & Partners SILAHKAN KLIK UNTUK MASUK

Pengacara Jawa Tengah

WDY & PARTNERS Kantor Pengacara & Konsultan Hukum Menangani Perkara Perceraian Perdata Pidana di Jawa Tengah Kantor : Jl.Bledak Kantil II No. 45 Tlogosari Kulon, Pedurungan, Semarang 50196 Telepon / WA 085225446928 085875577202 pengacara jawa tengah pengacara jateng

UU No 18 Tahun 2003 - Advokat

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik Indonesia, Menimbang  : bahwa Negara Republik Indonesia, sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, tertib, dan berkeadilan; bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar, memerlukan profesi Advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia; bahwa Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, perlu dijamin dan dilindungi oleh undang-undang demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum; bahwa peraturan perundang-undangan yang