Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label profesionalisme

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Profesionalisme

Istilah "profesionalisme" kerap kali mengedepan menjadi sebuah tuntutan masa depan. Seorang profesional tentu akan lebih dihargai ketimbang yang amatir. Penghargaan ini, memang bukan hanya diukur dengan gaji atau pendapatan, namun pandangan orang-orang pun relatif lebih memberi penghormatan yang tinggi kepada para profesional. Di sisi yang lain, seorang profesional senantiasa akan selalu dicari dan diperlukan. Sebut saja seorang dokter atau pengacara. Orang yang sakit pasti akan mencari dokter. Orang yang terlibat kasus hukum, tentu akan mencari penasehat hukum. Seorang dokter atau seorang pengacara adalah sosok profesional yang dalam menjalankan pekerjaan nya, senantiasa akan berbasis pada pofesionalisme yang dimiliki nya. Bila kita cermati fenomena kehidupan yang tengah berlangsung, beberapa bidang kerja, sudah tidak mungkin lagi di garap secara amatiran. Apalagi jika dilakukan ala kadar nya. Dalam dunia kerja, profesionalisme betul-betul dibutuhkan. Terlebih-lebih kala

Memilih Pengacara Profesional

Proses memilih Pengacara sesuai dengan kebutuhan hukumnya adalah hampir sama dengan proses memilih Dokter, Akuntan, Notaris, Arsitek dan pekerja profesional lainnya. Tentu dengan menjamin profesionalisme dalam pekerjaannya, seorang Pengacara harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi klien, sehingga klien dapat menilai dan percaya akan kwalitas kerja si Pengacara. Perlu kehati-hatian dan ketelitian klien dalam memilih dan menentukan Pengacara untuk menangani