Langsung ke konten utama

Postingan

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Izin Perceraian Bagi Karyawan BUMN, Masih Wajib?

Izin Perceraian Bagi Karyawan BUMN, Masih Wajib? Sebelum berlakunya PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, untuk dapat melakukan perceraian di pengadilan, karyawan BUMN wajib memperoleh izin perceraian dari pejabat yang berwenang. Ini merupakan norma hukum PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 tahun 1990 . Pasca berlakunya PP Nomor 45 Tahun 2005 , ketentuan izin perceraian bagi karyawan BUMN tersebut tidak berlaku lagi. Norma hukum Pasal 1 PP Nomor 10 tahun 1983 terhapus oleh norma hukum Pasal 95 Ayat 2 PP 45 tahun 2005 . Jika masih ada Peraturan Kerja Bersama ataupun Peraturan Perusahaan yang mewajibkan karyawan BUMN memperoleh izin pejabat untuk dapat melakukan perceraian, maka aturan tersebut hanya berlaku ke dalam (internal), tidak mengikat hakim pemeriksa perkara.     sumber badilag mahkamah agung  

TIPS MEMILIH PENGACARA PROFESIONAL

Proses memilih Pengacara/Advokat sesuai dengan kebutuhan hukumnya adalah hampir sama dengan proses memilih Akuntan, Notaris, Arsitek, Dokterdan pekerja profesional lainnya. Tentu dengan menjamin profesionalisme dalam pekerjaannya, seorang Pengacara/Advokat harus bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi klien, sehingga klien dapat menilai dan percaya pada kualitas kerja seorang Pengacara/Advokat. Perlu hati-hati dan cermat dalam memilih dan menentukan Pengacara/Advokat untuk menangani urusan hukum. Agar tidak keliru dalam memilih Pengacara/Advokat yang dibutuhkan, perlu ditempuh beberapa tips di bawah ini : Pastikan bahwa Pengacara/Advokat tersebut benar-benar merupakan Pengacara/Advokat resmi yang memiliki izin praktek yang masih berlaku , bukan pengacara “gadungan” atau ”Pokrol”. Pastikan bahwa Pengacara/Advokat memiliki kualifikasi yang baik dalam bidang hukum tersebut. Pastikan bahwa Pengacara/Advokat tidak memiliki konflik kepentingan (conflict interest) dalam kasus yan

Arbitrase Sebelum UU No. 30/1999

Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, sebelum berlakunya UU No. 30/1999, ketentuan-ketentuan tentang arbitrase tercantum dalam Pasal 615 s.d. Pasal 651 dari Reglement op de Rechtsvordering (Rv), yang merupakan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (selanjutnya disingkat KUHA Perdata) untuk penduduk Indonesia yang berasal dari Golongan Eropa atau yang disamakan dengan mereka.  Pada masa pemerintahan kolonial Belanda dikenal pembagian tiga kelompok penduduk dengan sistem hukum dan lingkungan peradilan yang berbeda, yaitu untuk Golongan Bumiputera (penduduk pribumi) berlaku hukum Adat dengan pengadilan Landraad dan hukum acaranya Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (Het Herziene Indonesich Reglement yang disingkat HIR), dan untuk Golongan Timur Asing dan Eropa berlaku Burgerlijke Wetboek atau BW (KUH Perdata), dan Wetboek van Koophandel atau WvK (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dengan hukum acaranya Rv. Sejak kemerdekaan 1945 sampai saat ini, Indonesia masih meng

MASA IDDAH BAGI SUAMI

PEMBERLAKUAN SYIBHUL IDDAH BAGI SUAMI Wacana Antisipatif Terhadap Penyelundupan Hukum Oleh : Drs. H. Abd. Halim Ibrahim, MH Ketua Pengadilan Agama Pandan A. Pendahuluan Putusnya perkawinan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan adalah dengan sebab kematian, perceraian dan atas putusan pengadilan. Putusnya perkawinan dengan sebab kematian adalah pada saat ikatan perkawinan masih ada, salah satu dari suami isteri meningal dunia. Apabila suami yang meninggal dunia maka isteri wajib menjalani iddah selama empat bulan sepuluh hari.  Sedangkan putusnya perkawinan dengan sebab perceraian adalah disebabkan suami mentalak isterinya di depan pengadilan atau isteri menuntut cerai akibat suami melanggar taklik talaknya. Talak menurut bahasa adalah melepaskan ikatan, sedangkan menurut istilah Mazhab Hanafi dan Hambali mendefinisikannya sebagai pelepasan ikatan perkawinan secara langsung atau pelepasan perkawinan di masa akan datang. Sedangkan Mazhab Syafi’i mendefinisi

PENGACARA SEMARANG WDY & PARTNERS

KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM

KEPUTUSAN BERSAMA KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DAN KETUA KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 047/KMA/SKB/IV/2009 NOMOR : 02/SKB/P.KY/IV/2009 TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM A. PEMBUKAAN  Pengadilan yang mandiri, netral (tidak memihak), kompeten, transparan, akuntabel dan berwibawa, yang mampu menegakkan wibawa hukum, pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan merupakan conditio sine qua non atau persyaratan mutlak dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum. Pengadilan sebagai pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan serta proses pembangunan peradaban bangsa. Tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegaknya martabat dan integritas Negara. Dan hakim sebagai aktor utama atau figur sentral dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara integritas, kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan b

PENGACARA SALATIGA

Kantor Pengacara WDY & PARTNERS , menangani perkara perdata cerai waris gono gini hak asih anak di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Salatiga.  Informasi Silahkan hubungi : Tel WA +6285225446928