Langsung ke konten utama

Postingan

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

PENGADILAN AGAMA BOYOLALI

PA BOYOLALI Jl. Pandanaran No 167, Boyolali 57311, Jawa Tengah, Indonesia Telp. : (0276) 321014 Fax. : (0276) 321599 Info Pengacara WDY & Partners Tel / WA +6285225446928 +6285875577202

Peraturan tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS

Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) diatur dalam Peraturan Pemerintah sbb : Open Link PP No. 10 tahun 1983 izin perkawinan dan perceraian PNS PP No. 45 tahun 1990 perubahan atas PP no. 10 th 1983 SEBKN_No. 48 tahun 1990 (cerai2) DOWNLOAD FILE PDF PP NO. 10 TAHUN 1983 IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PNS PP NO. 45 TAHUN 1990 PERUBAHAN ATAS PP NO 10 TH 1983 SEBKN_No. 48_tahun 90 (CERAI2)

Menangani Perkara Perceraian

Kami menangani perkara Perceraian PNS Perceraian di wilayah Semarang Perceraian di Seluruh wilayah Jawa Tengah Perceraian pegawai / anggota kepolisian  Perceraian TKW Perceraian di Pengadilan Agama Perceraian di Pengadlan Negeri untuk non Muslim Perceraian Guru

UU No 18 Tahun 2003 - Advokat

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik Indonesia, Menimbang  : bahwa Negara Republik Indonesia, sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, tertib, dan berkeadilan; bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar, memerlukan profesi Advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia; bahwa Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, perlu dijamin dan dilindungi oleh undang-undang demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum; bahwa peraturan perundang-undangan yang