Langsung ke konten utama

Postingan

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Memilih Pengacara Profesional

Proses memilih Pengacara sesuai dengan kebutuhan hukumnya adalah hampir sama dengan proses memilih Dokter, Akuntan, Notaris, Arsitek dan pekerja profesional lainnya. Tentu dengan menjamin profesionalisme dalam pekerjaannya, seorang Pengacara harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi klien, sehingga klien dapat menilai dan percaya akan kwalitas kerja si Pengacara. Perlu kehati-hatian dan ketelitian klien dalam memilih dan menentukan Pengacara untuk menangani

Sita Marital atas Barang Jaminan Hutang

Sita jaminan adalah salah satu bentuk penjaminan atas objek sengketa dari upaya pemindahtanganan atau pengalihan kepada pihak ketiga secara tidak bertanggung jawab selama dalam masa sengketa. Permohonan atas sita jaminan ini dilakukan untuk memastikan agar tuntutan penggugat terhadap tergugat dapat dilaksanakan/dieksekusi kalau pengadilan mengabulkan tuntutan tersebut. Penyitaan dalam sita jaminan bukan dimaksudkan untuk melelang, atau menjual barang yang disita ,

PENGACARA SLEMAN

PENGACARA SLEMAN Selamat datang di Kantor Pengacara WDY & Partners SILAHKAN KLIK UNTUK MASUK

PBH PERADI

Pusat Bantuan Hukum PERADI (PBH PERADI) adalah organisasi yang bertugas memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat yang secara resmi dibentuk Dewan Pimpinan Nasional PERADI berdasarkan SK No.016/PERADI/DPN/V/2009 pada tanggal 10 Maret 2009.

PENGADILAN AGAMA REMBANG

WDY & Partners menangani perkara hukum di wilayah Rembang PENGADILAN AGAMA REMBANG Alamat :  Jalan Pemuda Km. 3 Rembang, Provinsi Jawa Tengah

Pengacara Jawa Tengah

WDY & PARTNERS Kantor Pengacara & Konsultan Hukum Menangani Perkara Perceraian Perdata Pidana di Jawa Tengah Kantor : Jl.Bledak Kantil II No. 45 Tlogosari Kulon, Pedurungan, Semarang 50196 Telepon / WA 085225446928 085875577202 pengacara jawa tengah pengacara jateng

PENGADILAN AGAMA BOYOLALI

PA BOYOLALI Jl. Pandanaran No 167, Boyolali 57311, Jawa Tengah, Indonesia Telp. : (0276) 321014 Fax. : (0276) 321599 Info Pengacara WDY & Partners Tel / WA +6285225446928 +6285875577202