Langsung ke konten utama

Postingan

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

APAKAH ANDA MENCARI PENGACARA DI KOTA SEMARANG ?

Menemukan Penasehat Hukum yang cocok dengan anda adalah sesuatu hal yang sangat penting. Sebagaimana halnya profesi yang lain, Penasehat Hukum juga memiliki karakter manusianya yang beda-beda. Ada yang cocok dengan keinginan klient, tapi ada juga yang kurang pas. 

Cara Pengajuan Permohonan Bantuan Hukum PBH PERADI

PENDAHULUAN Bahwa advokat Indonesia berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat wajib memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pemerintah mengeluarkan PP No 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma - Cuma. Perhimpunan Advokat Indonesia berdasarkan ketentuan Pasal 18 PP No 83 Tahun 2008 tersebut lalu mengeluarkan Kep No 016/PERADI/DPN/V/2009 yang pada intinya membentuk unit kerja yang secara khusus mengurus pelaksanaan bantuan hukum secara cuma - cuma dengan dengan nama Pusat Bantuan Hukum PERADI. Pada 8 Juli 2010, PERADI juga telah mengeluarkan Peraturan PERADI No 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Hukum Cuma - Cuma Panduan ini berisikan tentang bagaimana masyarakat miskin memperoleh bantuan hukum dan juga tentang tata cara pemberian bantuan hukum dari seorang advokat. Selain itu juga tata cara pelaporan bag

korupsi dan dunia pendidikan

Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Prosedur Dan Tata Cara Perceraian Anggota TNI/POLRI

Dengan Tetap Mengacu kepada UU. No. 1 Tahun 1974 / PP. No.9 Tahun 1975, INPRES No. 1 Tahun 1991 (KHI. Tahun 1991), HIR., PP No. 10 Tahun 1983 / PP No, 45 Tahun 1990 dan Ketentuan-Ketentuan Khusus Perkawinan dan Perceraian Bagi Anggota TNI/POLRI; Apabila Pemohon/Gugatan Cerai diajukan oleh anggota TNI (aktif), maka persyaratan administratifnya harus dilengkapi dengan SURAT IZIN untuk melakukan perceraian dari Atasan/Komandan yang bersangkutan (Langsung dapat diproses lanjut) ; Apabila Permohon/Gugatan Cerai tersebut belum dilengkapi dengan SURAT IZIN, Majelis Hakim dalam persidangan lansung memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk mendapatkan izin tersebut ke atasan/komandannya, perintah tersebut dimuat dalam Berita Acara Persidangan, (sidang pertama ditunda/belum dapat di mediasi); Penundaan persidangan minimal 6 bulan, terhitung sejak Tanggal Surat Permohonan Izin Cerai diajukan keatasan/komandannya (bukan dihitung sejak penundaan persidangan), karena memungkinkan penundaan

Kesepakatan bercerai tidak dapat sebagai alasan untuk bercerai

Ada sepasang suami istri telah sepakat untuk bercerai. Secara hukum hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dari pasal 19 PP no 9/1975 jo pasal 39 UU no 1/1974. Mengapa alasannya bahwa percerian bukanlah karena kesepakatan seperti halnya bila seorang penjual dan pembeli bersepakat mengadakan perjanjian jual beli. Syarat sahnya perjanjian dalam pasal 1320 BW tidak dapat diterapkan dalam alasan perceraian.

Pelayanan

Penyelesaisan sengketa diluar pengadilan (out of court settlement); Penyelesaian perkara di pengadilan (court settlement); Konsultasi; Demi tercapainya tujuan suatu perkara maka diperlukan suatu pertemuan konsultasi terlebih dahulu antara calon klien dengan pengacara. Oleh karenanya, dengan tangan terbuka kami menerima konsultasi dengan berbagai cara, yaitu melalui : Telepon / SMS - 085225446928 - 081901797137 - 085875577202 - 08883959490 E-mail Silahkan klik di sini Facebook Silahkan klik di sini Datang langsung ke alamat Jl. Bledak Kantil II No. 45 Tlogosari Kulon, Pedurungan, Semarang