Langsung ke konten utama

Postingan

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Prosedur Hibah

Hibah merupakan pemberian oleh seseorang kepada orang lainnya secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang bergerak maupun barang tidak bergerak pada saat pemberi hibah tersebut masih hidup (Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Jika tanah dan bangunan merupakan harta bersama (harta yang diperoleh pada masa pernikahan Ibu dan suami), maka harus ada surat pernyataan persetujuan suami, tergantung sertipikat tanah tersebut atas nama siapa, yang intinya menyatakan memberikan persetujuan untuk menghibahkan tanah beserta bangunan yang terletak di jalan ini dan seterusnya. Demikian pula jika yang digunakan adalah hukum waris Islam, maka harus mendapat persetujuan dari orang-orang yang berhak mewaris berdasarkan hukum waris Islam. Karena hal ini akan mengurangi hak warisan mereka. Berdasarkan hukum waris Islam, hibah maksimal adalah 1/3 dari total harta. Ketentuan mengenai batas pemberian wasiat yang diatur dalam Surat Al Baqarah ayat 180, dibatasi sampai

NOMOR TELEPON PENGACARA PERCERAIAN

+62 85225446 928 +62 81901797 137 +62 85875577 202

Cyberspace VS Hukum Telematika

Sejak berkembanganya teknologi informasi yang ditandai perkembangan perangkat-perangkat pengolah informasi seperti komputer, maka sistem jaringan komunikasi menjadi semacam infrastruktur bagi teknologi informasi. Hubungan bisnis melalui komunikasi konvensional via telepon misalnya, dirasakan sudah tidak lagi memenuhi kebutuhan dalam dunia perdagangan global. Internet banyak digunakan. Bahkan tidak hanya informasi-informasi yang sifatnya ekonomis, informasi sebagai entertainment juga menjadi bagian jaringan komunikasi yang global ini. Konvergensi antara telekomunikasi dan informatika kemudian menghasilkan sebuah media baru yang oleh penggunanya disebut-sebut sebagai cyberspace, suatu dunia maya yang bergerak tanpa batas. Semua informasi yang merupakan hasil ekspresi pikiran dan gagasan manusia tertuang di dalamnya. Seolah setiap orang dapat menuangkan dengan bebas setiap ide dan gagasannya yang merupakan manifestasi dari prinsip kebebasan mengemukakan pendapat. Istilah cyberspa

Mengapa Bercerai

Permasalahan terbanyak tertundanya keinginan untuk bercerai adalah karena pertimbangan anak. Seorang istri atau suami lebih banyak mengalahkan perasaan dan sakit hatinya semata-mata karena anak dan masa depannya. Tetapi sebuah rumah tangga ketika didalmanya sudah tidak ada lagi keharmonisan, cinta, rasa hormat dan lebih banyak pelampiasan dan keburukan-keburukan, terutama yang berimbas pada kebahagian fisik maupun psikis, ibaratnya api yang menempel di dada, menyakitkan. Dapatlah kita mahfumi bahwa berkeluarga sebagai bentuk ibadah manusia pada penciptanya semata-mata untuk mencari ridhlo. Tetapi jiwa dan raga kita memiliki hukumnya sendiri, bahwa badan akan terasa sakit ketika dicubit, hati dan perasaan bisa terasa miris, pedih dan merana karena suatu sebab tertentu. bukankah ibadah tidak harus dengan kepedihan dan bukankah kita bisa juga beribadah dalam kebahagiaan? Demikian pula dalam rumah tangga, mengapa tidak keduanya kita peroleh, kebahagiaan dan juga ibadah? Kebaha

Syarat Melakukan Perkawinan

Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Suatu perkawinan baru dapat dikatakan perkawinan sah apabila memenuhi syarat-syarat perkawinan dan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan.

HARTA DALAM PERKAWINAN DAN PERCERAIAN

Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan), Perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menjadi jelas, bahwa menurut pandangan manapun, baik hukum maupun sosial, baik etika maupun moral, Perkawinan merupakan suatu hubungan yang sakral dan kekal. Di dalamnya tak boleh dikehendaki suatu keadaan yang setengah-setengah, dalam arti harus dengan komitmen seumur hidup. Namun dalam hal kondisi tertentu, hukum dan agama masih memungkinkan dilakukannya perceraian.