Langsung ke konten utama

Postingan

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Success Fee

Fee advokat atau menggunakan istilah yang digunakan UU, honorarium atas jasa hukum seorang advokat, pada prinsipnya ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan antara advokat dengan kliennya. Demikian ketentuan Pasal 21 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat . Tidak ada standar atau tarif baku mengenai honorarium jasa hukum advokat.

Aspek Hukum Dalam Usaha Penyertaan Modal Bagi Hasil

Ketika anda diajak untuk melakukan sebuah usaha bersama baik itu dengan sistem bagi hasil, penyertaan modal, maupun sistem yang lain, tentunya secara materiil anda harus paham tentang sistem beban kerja, pembagian hasil, dan resiko dari usaha tersebut, termasuk juga personality rekan kerja anda. dimana hal tersebut titik beratnya lebih pada unsur ekonomi, yang tentunya harus anda kuasai. Tetapi di sini akan dibahas aspek hukum yang sering terjadi dalam sebuah transaksi kerja maupun hubungan hukum. Hal yang harus diperhatikan ketika kita membuat komitmen / perjanjian dengan seseorang, terutama di bidang bisnis / usaha  adalah : Bentuk perjanjian : buatlah perjanjian dalam bentuk tertulis dan memiliki legalitas yang bisa memberikan anda kekuatan eksekutorial untuk bisa mengeksekusi atau mendapatkan kembali hak anda. Yaitu dengan membuatnya dalam bentuk akte notariil dan sebisa mungkin hindari perjanjian di bawah tangan; Demikian pula dalam setiap transaksi buatlah bukti tertuli

Alamat KUA Seluruh Indonesia

Alamat Kantor Urusan Agama Seluruh Indonesia ·          Nanggroe Aceh Darussalam ·          Sumatera Utara ·          Sumatera Barat ·          Riau ·          Jambi ·          Sumatera Selatan ·          Kep. Bangka Belitung ·          Bengkulu ·          Lampung ·          DKI   Jakarta ·          Jawa Barat ·          Banten ·          Jawa Tengah ·          DI. Yogyakarta ·          Jawa Timur ·          Kalimantan Barat ·          Kalimantan Tengah ·          Kalimantan Timur ·          Kalimantan Selatan ·          Sulawesi Selatan ·          Sulawesi Tengah ·          Sulawesi Tenggara ·          Sulawesi Utara ·          Gorontalo ·          Bali ·          Nusa Tenggara Barat ·          Nusa Tenggara Timur ·          Maluku ·          Maluku Utara ·          Irian Jaya Suber Kementrian Agama RI Data  Kamis, 13 Desember 2007

Seberapa Pentingkah Jasa Pengacara Untuk Persoalan Yang Kita Hadapi

Seringkali orang berpikir “tidak perlu”, ketika dihadapkan pada pilihan untuk memakai jasa pengacara. Apalagi ketika mereka baru memulai suatu kegiatan yang dianggapnya tidak meyentuh hukum. Satu contoh, ketika seseorang diajak kerjasama oleh seseorang katakanlah teman dekatnya untuk memulai sebuah usaha bersama dengan sistem bagi hasil atau lainnya. Dengan harapan yang menggiurkan akhirnya keluar dana dengan jumlah tertentu yang bisa diusahakan dengan cara tertentu dan jaminan dari milik pribadi. Tanpa perjanjian, tanpa tanda terima, tanpa jaminan pengamanan yang jelas. Dan akhirnya ketika usaha macet entah karena ulah nakal si teman jadilah kita target penipuan, atau karena faktor manajemen akhirnya kita yang menanggung rugi, maupun karena keadaan memaksa ( force majeur ) yang ujung-ujungnya juga kerugian. Banyak contoh kasus semacam datang meminta jasa pengacara untuk bagaimana mengatasinya, memperoleh kembali haknya, atau bahkan membuat kapok pelakunya. Tetapi apa inti dari kei

Prosedur Hibah

Hibah merupakan pemberian oleh seseorang kepada orang lainnya secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang bergerak maupun barang tidak bergerak pada saat pemberi hibah tersebut masih hidup (Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Jika tanah dan bangunan merupakan harta bersama (harta yang diperoleh pada masa pernikahan Ibu dan suami), maka harus ada surat pernyataan persetujuan suami, tergantung sertipikat tanah tersebut atas nama siapa, yang intinya menyatakan memberikan persetujuan untuk menghibahkan tanah beserta bangunan yang terletak di jalan ini dan seterusnya. Demikian pula jika yang digunakan adalah hukum waris Islam, maka harus mendapat persetujuan dari orang-orang yang berhak mewaris berdasarkan hukum waris Islam. Karena hal ini akan mengurangi hak warisan mereka. Berdasarkan hukum waris Islam, hibah maksimal adalah 1/3 dari total harta. Ketentuan mengenai batas pemberian wasiat yang diatur dalam Surat Al Baqarah ayat 180, dibatasi sampai

NOMOR TELEPON PENGACARA PERCERAIAN

+62 85225446 928 +62 81901797 137 +62 85875577 202

Cyberspace VS Hukum Telematika

Sejak berkembanganya teknologi informasi yang ditandai perkembangan perangkat-perangkat pengolah informasi seperti komputer, maka sistem jaringan komunikasi menjadi semacam infrastruktur bagi teknologi informasi. Hubungan bisnis melalui komunikasi konvensional via telepon misalnya, dirasakan sudah tidak lagi memenuhi kebutuhan dalam dunia perdagangan global. Internet banyak digunakan. Bahkan tidak hanya informasi-informasi yang sifatnya ekonomis, informasi sebagai entertainment juga menjadi bagian jaringan komunikasi yang global ini. Konvergensi antara telekomunikasi dan informatika kemudian menghasilkan sebuah media baru yang oleh penggunanya disebut-sebut sebagai cyberspace, suatu dunia maya yang bergerak tanpa batas. Semua informasi yang merupakan hasil ekspresi pikiran dan gagasan manusia tertuang di dalamnya. Seolah setiap orang dapat menuangkan dengan bebas setiap ide dan gagasannya yang merupakan manifestasi dari prinsip kebebasan mengemukakan pendapat. Istilah cyberspa