Langsung ke konten utama

Postingan

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

PENGADILAN AGAMA KUDUS

Pengadilan Agama Kudus PENGADILAN AGAMA KUDUS Jl. Raya Kudus-Pati Km.4 Kudus 59321 Telp./Faks. (0291) 438385 / 4251075

Kesepakatan Pengacara kepada Klien

Klien tidak boleh terlalu mencampuri masalah teknik dan taktik berperkara baik di dalam maupun di luar pengadilan. Klien hendaknya percaya dan jujur kepada pengacara Klien tidak boleh melakukan deal-deal termasuk perdamaian dengan pihak lawan tanpa memberitahukannya terlebih dahulu kepada si Pengacara. Pengacara tidak menjanjikan kemenangan suatu perkara, namun pengacara secara profesional mendampingi, memediasi, membela dan memperjuangkan hak-hak klien  di dalam maupun di luar pengadilan.

PENGADILAN NEGERI KENDAL

Kantor Pengacara WDY & Partners menangani perkara hukum Perceraian, Waris dan Perdata lainnya di Pengadilan Negeri Kendal. Pengadilan Negeri Kendal, beralamat di Jl. Raya Soekarno-Hatta No.220, Patukangan, Pegulon, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah

PENGACARA KENDAL

Pengacara WDY & Partners menangani perkara hukum perceraian, waris dan perdata lainnya di  PENGADILAN AGAMA KENDAL dan P ENGADILAN NEGERI KENDAL . Kami menyediakan layanan konsultasi gratis 24 Jam secara online melaluia Tel WA +62 85225446928

Success Fee

Fee advokat atau menggunakan istilah yang digunakan UU, honorarium atas jasa hukum seorang advokat, pada prinsipnya ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan antara advokat dengan kliennya. Demikian ketentuan Pasal 21 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat . Tidak ada standar atau tarif baku mengenai honorarium jasa hukum advokat.

Aspek Hukum Dalam Usaha Penyertaan Modal Bagi Hasil

Ketika anda diajak untuk melakukan sebuah usaha bersama baik itu dengan sistem bagi hasil, penyertaan modal, maupun sistem yang lain, tentunya secara materiil anda harus paham tentang sistem beban kerja, pembagian hasil, dan resiko dari usaha tersebut, termasuk juga personality rekan kerja anda. dimana hal tersebut titik beratnya lebih pada unsur ekonomi, yang tentunya harus anda kuasai. Tetapi di sini akan dibahas aspek hukum yang sering terjadi dalam sebuah transaksi kerja maupun hubungan hukum. Hal yang harus diperhatikan ketika kita membuat komitmen / perjanjian dengan seseorang, terutama di bidang bisnis / usaha  adalah : Bentuk perjanjian : buatlah perjanjian dalam bentuk tertulis dan memiliki legalitas yang bisa memberikan anda kekuatan eksekutorial untuk bisa mengeksekusi atau mendapatkan kembali hak anda. Yaitu dengan membuatnya dalam bentuk akte notariil dan sebisa mungkin hindari perjanjian di bawah tangan; Demikian pula dalam setiap transaksi buatlah bukti tertuli