Langsung ke konten utama

Postingan

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

PENGADILAN NEGERI BATANG

PN BATANG Jl. Brigjen Slamet Riyadi No. 5, Batang, Jawa Tengah 51215 Telp : (0285) 391103, 391106 Kabupaten Batang sebagai salah satu kabupaten di Jawa Tengah terletak diantara 6 derajat 51‘ 46“ dan 7 derajat 11‘ 47“ lintang selatan dan antara 109 derajat 40‘ 19“ dan 110 derajat 03‘ 06“ bujur timur. kabupaten Batang sebelah barat berbatasan dengan kabupaten dan kota Pekalongan. Sebelah selatan dengan kabupaten Wonosobo dan kabupaten Banjarnegara, sebelah timur dengan kabupaten Kendal dan sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa. Pada waktu itu masih berdiri Pengadilan Negeri Pekalongan dan kira-kira tahun 1970 Pengadilan Negeri Pekalongan melakukan persidangan di Batang, kemudian pada tanggal 24 Maret 1972 berdirilah Pengadilan Negeri Batang yang berlokasi di Jl. Jend. Sudirman No. 2 Batang dan mulai saat itu Pengadilan Negeri Batang melakukan persidangan dan sejak tahun 1978 Pengadilan Negeri Batang pindah gedung ke Jl. Brigjend. Slamet Riyadi No. 5 Batang yang sekarang in

PENGADILAN AGAMA KUDUS

Pengadilan Agama Kudus PENGADILAN AGAMA KUDUS Jl. Raya Kudus-Pati Km.4 Kudus 59321 Telp./Faks. (0291) 438385 / 4251075

Kesepakatan Pengacara kepada Klien

Klien tidak boleh terlalu mencampuri masalah teknik dan taktik berperkara baik di dalam maupun di luar pengadilan. Klien hendaknya percaya dan jujur kepada pengacara Klien tidak boleh melakukan deal-deal termasuk perdamaian dengan pihak lawan tanpa memberitahukannya terlebih dahulu kepada si Pengacara. Pengacara tidak menjanjikan kemenangan suatu perkara, namun pengacara secara profesional mendampingi, memediasi, membela dan memperjuangkan hak-hak klien  di dalam maupun di luar pengadilan.

PENGADILAN NEGERI KENDAL

Kantor Pengacara WDY & Partners menangani perkara hukum Perceraian, Waris dan Perdata lainnya di Pengadilan Negeri Kendal. Pengadilan Negeri Kendal, beralamat di Jl. Raya Soekarno-Hatta No.220, Patukangan, Pegulon, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah

PENGACARA KENDAL

Pengacara WDY & Partners menangani perkara hukum perceraian, waris dan perdata lainnya di  PENGADILAN AGAMA KENDAL dan P ENGADILAN NEGERI KENDAL . Kami menyediakan layanan konsultasi gratis 24 Jam secara online melaluia Tel WA +62 85225446928