Langsung ke konten utama

Postingan

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

CERAI

CERAI GARE GENE CERAI ? JIKA CERAI MENJADI PILIHAN TERAKHIR ANDA JIKA ANDA SUDAH MEMPERTIMBANGKAN 1000 X BAHWA CERAI BAGI ANDA MENJADI SATU SATUNYA PILIHAN TERBAIK. SILAHKAN HUBUNGI KAMI

KETENTUAN USIA UNTUK PERKAWINAN

1. Usia Kawin Berdasarkan Hukum Adat Dalam hukum adat ketentuan mengenai batas usia perkawinan tidak dinyatakan secara tegas karena mengingat hukum adat  adalah hukum asli bangsa Indonesia yang tidak tertulis yang disana-sini mengandung unsur keagamaan sehingga mengenai batas usia untuk melangsungkan perkawinan juga tidak tertulis. Setiap daerah mempunyai hukum adatnya masing-masing karena Negara Indonesia terdiri dari banyak suku, adat dan kebudayaan yang beraneka ragam. Daerah yang memegang teguh adatnya maka secara otomatis mereka dalam melangsungkan perkawinan, batas usia perkawinan ditentukan dengan hukum adat yang berlaku bagi mereka (Roesbandisofyan, 2005 : Kuliah Hukum Adat). Contohnya masyarakat Jawa dengan hukun adat jawanya, kaum pria dinyatakan pantas untuk kawin jika mereka sudah “Kuat Gawe” artinya mereka yang telah mampu berpenghasilan sendiri (sudah Bekerja)

Mengenal 7 Penyebab Utama Perceraian

Banyak penyebab mengapa pasangan yang tadinya begitu penuh cinta, lalu menggugat cerai. Dari banyak alasan tersebut, terdapat 7 (tujuh) hal yang cukup kuat, sehingga perlu digarisbawahi. Hal ini penting bagi Anda yang berniat meresmikan cinta dalam lembaga perkawinan. Pernikahan abadi itu bukan merupakan dongeng, tapi

Perjanjian Kawin

Perjanjian kawin, atau Prenuptual Agreement adalah suatu Perjanjian yang dibuat oleh calon suami atau isteri secara otentik di hadapan Notaris, yang menyatakan bahwa mereka telah saling setuju dan mufakat untuk membuat pemisahan atas harta mereka masing-masing dalam perkawinan mereka kelak (pasal 139 juncto pasal 147 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Dengan dibuat dan ditanda-tanganinya Perjanjian ini, maka semua harta mereka, baik itu berupa harta yang mereka bawa sebelum mereka menikah, maupun pendapatan yang mereka peroleh setelah mereka menikah kelak adalah hak dan milik mereka masing-masing. Demikian pula dengan hutang-hutang dari masing-masing pihak tersebut. Perjanjian kawin atau perjanjian pra nikah menjadi sangat penting terutama untuk para warga negara Indonesia yang ingin melangsungkan pernikahan dengan warga negara asing. Hal ini disebabkan, dengan dibuatnya Perjanjian kawin tersebut, maka suami/istri yang ber kewarganegaraan Indonesia dapat tetap memiliki tanah di

Gugatan Cerai

Gugatan cerai dalam proses berperkara cerai di pengadilan adalah surat/berkas yang dibuat oleh penggugat (pihak yang mengajukan gugatan cerai) untuk mengajukan tuntutan status cerainya di pengadilan. Pada proses perceraian di Pengadilan Agama dapat dibedakan antara gugatan cerai dengan gugatan cerai talak, penjelasan : Gugatan cera i ialah surat gugatan yang diajukan/didaftarkan oleh seorang istri terhadap suaminya untuk menuntut status cerai di Pengadilan Agama; Gugatan cerai talak ialah gugatan yang diajukan/didaftarkan oleh seorang suami terhadap istrinya untuk menuntut status cerai di Pengadilan Agama. Jika gugatan cerai yang diajukan oleh seorang istri (di Pengadilan Agama) maka ia akan hilang haknya mendapatkan nafkah idah dan mutah, jika perceraiannya dikabulkan hakim.Dan, jika yang mengajukan cerai (gugatan cerai talak) adalah si suami maka si istri berhak mendapatkan nafkah idah dan mutah, jika perceraiannya dikabulkan hakim.Mengenai isi tunttutan yang bisa diajukan dalam

TATA CARA PENCATATAN PERKAWINAN

Tata cara atau proses pelaksanaan pencatan perkawinan meliputi Pemberitahuan kehendak nikah, pemerikasaan nikah, pengumuman kehendak nikah, akad nikah dan penandatanganan akta nikah serta pembuatan kutipan akta nikah (Departemen Agama RI,2004 : 6). 1. Pemberitahuan Kehendak Nikah   1.1. Persiapan Pembantu PPN dalam memberikan penasihatan dan bimbingan agar mendorong kepada masyarakat dalam merencanakan perkawinan hendaknya melakukan persiapan pendahuluan   1.2. Pemberitahuan Setelah persiapan pendahuluan dilakukan secara matang maka orang yang hendak kawin memberitahukan kehendaknya kepada pembantu PPN yang mewilayahi tempat dilangsungkanya akad nikah, sekurang-kurangnya sepuluh hari kerja sebelum akad nikah dilangsungkan. Pemberitahuan kehendak kawin dapat dilakukan oleh calon mempelai atau orang tua atau wakilnya dengan membawa surat-surat yang diperlukan.

PENGADILAN NEGERI BATANG

PN BATANG Jl. Brigjen Slamet Riyadi No. 5, Batang, Jawa Tengah 51215 Telp : (0285) 391103, 391106 Kabupaten Batang sebagai salah satu kabupaten di Jawa Tengah terletak diantara 6 derajat 51‘ 46“ dan 7 derajat 11‘ 47“ lintang selatan dan antara 109 derajat 40‘ 19“ dan 110 derajat 03‘ 06“ bujur timur. kabupaten Batang sebelah barat berbatasan dengan kabupaten dan kota Pekalongan. Sebelah selatan dengan kabupaten Wonosobo dan kabupaten Banjarnegara, sebelah timur dengan kabupaten Kendal dan sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa. Pada waktu itu masih berdiri Pengadilan Negeri Pekalongan dan kira-kira tahun 1970 Pengadilan Negeri Pekalongan melakukan persidangan di Batang, kemudian pada tanggal 24 Maret 1972 berdirilah Pengadilan Negeri Batang yang berlokasi di Jl. Jend. Sudirman No. 2 Batang dan mulai saat itu Pengadilan Negeri Batang melakukan persidangan dan sejak tahun 1978 Pengadilan Negeri Batang pindah gedung ke Jl. Brigjend. Slamet Riyadi No. 5 Batang yang sekarang in