Langsung ke konten utama

Postingan

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

Pemberian Hibah yang Tidak Disetujui Anak

Hibah harus memenuhi apa yang diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“BW”), bahwa hibah merupakan pemberian oleh seseorang kepada orang lainnya secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang-barang bergerak (dengan akta Notaris) maupun barang tidak bergerak (dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah – “PPAT”) pada saat pemberi hibah masih hidup. Hibah merupakan kehendak bebas si pemilik harta untuk menghibahkan kepada siapa saja yang ia kehendaki. Jadi, pemberi hibah bertindak secara aktif menyerahkan kepemilikan hartanya kepada penerima hibah. Namun kebebasan selalu dibatasi dengan hak pihak lain. Di dalam harta pemberi hibah, terdapat hak bagian mutlak (legitieme portie) anak sebagai ahli warisnya dan hak ini dilindungi undang-undang. Dalam hukum kewarisan Islam, pemberian hibah untuk orang lain juga dibatasi maksimum hanya sebesar 1/3 harta. Jadi, jika memang hibah melanggar hak anak, maka anak dapat menggugat pemberian hibah. Namun jika anak

Membuat Hibah Wasiat

1.      Dalam hal pewaris atau orang tua masih hidup, dapat dilakukan suatu pembagian harta warisan dengan cara pembuatan hibah wasiat. Hibah wasiat menurut Pasal 957 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya. Menurut Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. dalam bukunya yang berjudul Kiat-kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan (hal. 63), pada dasarnya, hibah wasiat adalah sama dengan hibah biasa, tetapi ada satu hal penting yang menyimpang dari hibah biasa, yaitu ketentuan bahwa pemberi hibah masih hidup. Sedangkan dalam hibah wasiat, pemberian hibah justru baru berlaku pada saat pemberi hibah meninggal dunia. 2.      Dalam pembuatan surat hibah wasiat karena pembagian

Bila Anda Korban Penipuan, Penggelapan Dan Pemerasan

Dasar hukum Penipuan adalah pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Dasar hukum Penggelapan adalah 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal  4 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah. Dasar hukum Pemerasan adalah pasal 368 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan . Jadi jika anda merasa jadi korban dari salah satu atau semua dari hal-hal tersebut diatas maka jangan segan-segan laporkan kejadian itu terhadap aparat kepolisian dengan disertai bukti-bukti dan para saksi. Kalau bisa tulis urutan kejadian atau kronologis peristiwa itu terjadi. Sebagai ilustrasi anda simak cerita berikut ini agar bisa mendefinisikan mana yang penipuan, penggelapan dan pemerasan. Banyak sekarang Perusahaan yang berkedok investasi yang melakukan praktek melawan hukum dan merugikan masyarakat umum. Beberapa waktu lalu di Televisi di beritakan Perusahaan investasi membawa kabur uang nasabah ratusan milyar. Dan konon para direkturnya lari

Harta Kekayaan Dalam Perkawinan dan Perceraian

Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan), Perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menjadi jelas, bahwa menurut pandangan manapun, baik hukum maupun sosial, baik etika maupun moral, Perkawinan merupakan suatu hubungan yang sakral dan kekal. Di dalamnya tak boleh dikehendaki suatu keadaan yang setengah-setengah, dalam arti harus dengan komitmen seumur hidup. Namun dalam hal kondisi tertentu, hukum dan agama masih memungkinkan dilakukannya perceraian.

Anak Luar Nikah Masih Punya Hubungan Perdata Dengan Ayah Biologisnya

Menurut Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Perkawinan ( UU No.1 Tahun 1974 ), seorang anak yang lahir diluar perkawinan memiliki hubungan perdata hanya dengan ibunya. Anak diluar perkawinan, misalnya karena nikah siri atau perselingkuhan atau hidup bersama, tidak memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya. Ketentuan tersebut mengakibatkan ayah biologis tidak berkewajiban menafkahi anaknya dan anak juga tidak berhak mewaris dari ayahnya.

Sumpah Suami Yang Menuduh Istri Berzina

Li’an adalah sumpah seorang suami untuk meneguhkan tuduhannya bahwa istrinya telah berzina dengan laki-laki lain. Sumpah itu dilakukan suami karena istrinya telah menyanggah tuduhan suaminya itu, sementara suami sendiri tidak memiliki bukti-bukti atas tuduhan zina-nya. Di sidang Pengadilan Agama, hakim karena jabatannya dapat menyuruh suami untuk bersumpah secara Li’an. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), seorang pria dan wanita yang berzina, dimana salah satu – atau keduanya – masih terikat perkawinan dengan orang lain, maka perbuatan itu dipandang sebagai suatu tindak pidana. Jika seorang suami berzina dengan wanita lain, maka istrinya dapat melaporkan wanita selingkuhannya itu secara pidana karena alasan zina – dan demikian sebaliknya seorang istri dapat melaporkan wanita selingkuhan suaminya secara pidana. Dalam tindak pidana zina, KUHP mengancamnya dengan hukuman 9 bulan penjara. Jika hakim pidana memutuskan bahwa benar perzinahan itu terbukti, maka putus

PENGADILAN AGAMA PATI

Pengadilan Agama Pati Alamat : Jl. Jend. Sudirman No. 67 Kodepos 59112 Pati Telp (0295) 385185 Fax (0295) 384418, Pati  YURIDIKSI Daftar Kecamatan yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Pati Kecamatan Pati Kecamatan Margoyoso Kecamatan Juwana Kecamatan Gembong Kecamatan Tlogowungu Kecamatan Wedarijaksa Kecamatan Dukuhseti Kecamatan Cluwak Kecamatan Winong Kecamatan Tambakromo Kecamatan Margoyoso  Kecamatan Trangkil Kecamatan Gabus Kecamatan Batangan Kecamatan Jakenan Kecamatan Kayen Kecamatan Jaken KecamatanTayu Kecamatan Gunung Wungkal Kecamatan Pucakwangi Kecamatan Sukolilo