Langsung ke konten utama

Postingan

Status kewarganegaraan anak yang lahir di Indonesia dan dari perkawinan campuran

Pasal  41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia : ” Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum undang-undang iini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah undang-undang ini diundangkan.”   Bahwa terhadap anak-anak yang berada di luar cakupan Pasal 41 tersebut yaitu anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (berdasar tempat kelahiran), yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda atau anak-anak yang sudah mendaftar tetapi tidak atau terlambat memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang b

PUTUSAN TANPA KEHADIRAN TERGUGAT ( VERSTEK )

Verstek adalah kewenangan hakim untuk memeriksa dan memutus suatu perkara meskipun Tergugat dalam perkara tersebut tidak hadir di persidangan pada tanggal yang telah ditentukan – menjatuhkan putusan tanpa hadirnya Tergugat. Karena Tergugat tidak hadir, maka putusan tersebut dijatuhkan tanpa bantahan. Sementara, jika Tergugat hadir pada sidang yang telah ditentukan, putusan semacam itu tidak dapat dijatuhkan tanpa adanya proses pemeriksaan, karena pada prinsipnya setiap orang yang diajukan sebagai Tergugat mempunyai hak untuk mengajukan pembelaan diri. Suatu putusan Verstek hanya dapat

NOMOR TELEPON PENTING SEMARANG

Berikut ini beberapa nomor telepon penting pusat layanan umum yang ada di Semarang: PENGACARA Kantor Pengacara WDY & Partners +6285225446928 POLISI Polisi 110 Polda Jateng (024) 8449681, 8311382, 8449683 Polrestabes Semarang (024) 844-4444 Polsek Semarang Barat (024) 760-4153 Polsek Semarang Utara (024) 354-5162 Polsek Semarang Tengah (024) 354-5175 Polsek Semarang Selatan (024) 831 5123 Polsek Genuk (024) 658-1470 Polsek Tugu (024) 760-4166 Polsek Ngaliyan (024) 7617969 Polsek KPPP (024) 354-5193 Polsek Banyumanik (024) 7461314 Polsek Tembalang (024) 7076-6983 Polsek Mijen (024) 571566 Polsek Gunungpati (024) 6932110 Polsek Pedurungan (024) 671-0863 Polsek Gayamsari (024) 6716191 Polsek Gajahmungkur (024) 831-5123 RUMAH SAKIT RSUP Dr. Kariadi (024) 841 3476, 845 3234 RSI Sultan Agung (024) 658-0019 RS Bhayangkara (024) 672-0675 RS Pantiwilasa Jl. Dr. Cipto (024) 356-7128, 354-6040, 365-1554 RS Pantiwilasa Citarum (024) 354-2224, 354-2225 RS Roe

Biaya Sewa Pengacara dan Metode Pembayarannya

Jasa pengacara biasa digunakan saat menemui kasus hukum baik pidana maupun perdata. Berbagai kasus seperti perebutan hak kuasa hingga perceraian biasanya menggunakan jasa pengacara. Sewa pengacara biasanya mengacu pada biaya-biaya yang menyertainya seperti biaya operasional misalnya biaya transportasi, akomodasi, biaya pengurusan berkas, biaya kemenangan perkara, dan biaya sewa dari jasa pengacara itu sendiri. Beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan mahal tidaknya jasa seorang pengacara adalah : Aspek profesionalitas pengacara/advokat, semakin tingginya jam terbang dan makin terkenal akan membuat tarif jasa pengacara tersebut semakin mahal. Berat ringannya kasus yang ditangani. Lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu perkara. Tingkat kemampuan finansial klien. Jauh dekatnya lokasi perkara yang ditangani. Misal Posisi Anda dan pengacara serta lokasi pengadilan berjauhan, maka akan menambah biaya akomodasi dan transportasi. Berapa harga pasaran untuk se

CARUT MARUT HARTA GONO-GINI

Gono-gini merupakan bagian masalah ekonomi keluarga. Tetapi walaupun gono-gini merupakan bagian ekonomi rumah tangga, ternyata jika terjadi masalah, maka masalah gono-gini yang kesannya sepele, ternyata merupakan masalah besar. Karena bukan saja menyangkut antara suami istri, tapi juga orang-orang sekitar suami istri tersebut. Ini bisa didapatkan, misalnya dalam perkawinan, ada keluarga yang meminjam uang dari harta bersama tersebut, yang sampai di akhir perkawinan, piutang tersebut belum dikembalikan. Akhirnya, masalah bukan hanya antara suami dan istri, tapi juga kepada yang mempunyai hutang pada suami istri tersebut. DEFINISI GONO-GINI. Dalam hukum kita, tidak ada istilah harta gono-gini. Jika kita mencari di situs Asiamaya harta gono gini didefinisikan sebagai harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami istri. (Inggris : gono-gini is property acquired jointly, especially during marriage, and which is divided equally in event of

Cerai Tidak Memerlukan Tandatangan Persetujuan Tergugat

Ada situasi dimana masalah perceraian yang membingungkan pada proses perceraian di pengadilan. Salah satunya adalah, banyaknya sangkaan orang yang mengira suatu perceraian itu harus memerlukan tanda tangan suami persetujuan suami (atau istri). Hal tersebut adalah pemikiran yang keliru. Proses cerai di pengadilan sama sekali tidak memerlukan izin atau persetujuan atau tandatangan si suami (si istri). Pihak yang ingin cerai hanya perlu membuat surat gugatan cerai dan mendaftarkannya di pengadilan berwenang. Bilamana pihak Tergugat tidak akan pernah mau datang ke pengadilan maka proses perceraian di pengadilan dapat terus terlaksanan tanpa kehadiran si Tergugat, dan hal ini tetap syah menurut hukum negara Indonesia.

PENGACARA PERCERAIAN SEMARANG JAWA TENGAH

PENGACARA PERCERAIAN SEMARANG JAWA TENGAH  Pengacara dan Konsultan Hukum WDY & Partners memberikan Layanan Konsultasi Hukum Perceraian dll terhadap masyarakat muslim maupun non muslim di wilayah Hukum Negara Republik Indonesia, dalam kasus hukum seperti : Cerai Gugat Cerai Talak Gugat Waris Penetapan Ahli Waris Ijin Poligami Isbat Nikah / Pengesahan Nikah Dispensasi Nikah Perwalian Pengangkatan Anak / Adopsi Anak Perubahan Identitas / Perubahan Biodata Asal Usul Anak Wali Adhol / Wali Enggan Harta Bersama / Gono - Gini Pembatalan Nikah Konsultasi Gratis  Tel / WA +6285225446928 +6285875577202

Pemberian Hibah yang Tidak Disetujui Anak

Hibah harus memenuhi apa yang diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“BW”), bahwa hibah merupakan pemberian oleh seseorang kepada orang lainnya secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang-barang bergerak (dengan akta Notaris) maupun barang tidak bergerak (dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah – “PPAT”) pada saat pemberi hibah masih hidup. Hibah merupakan kehendak bebas si pemilik harta untuk menghibahkan kepada siapa saja yang ia kehendaki. Jadi, pemberi hibah bertindak secara aktif menyerahkan kepemilikan hartanya kepada penerima hibah. Namun kebebasan selalu dibatasi dengan hak pihak lain. Di dalam harta pemberi hibah, terdapat hak bagian mutlak (legitieme portie) anak sebagai ahli warisnya dan hak ini dilindungi undang-undang. Dalam hukum kewarisan Islam, pemberian hibah untuk orang lain juga dibatasi maksimum hanya sebesar 1/3 harta. Jadi, jika memang hibah melanggar hak anak, maka anak dapat menggugat pemberian hibah. Namun jika anak